Penggerebekan Swab Antigen Bekas di KNIA

5 Orang Diamankan Kasus Antigen Bekas Bandara Kualanamu, Hingga Kini Belum Ada Berstatus Tersangka

Hingga Rabu (28/4/2021) petang, kelima orang yang diamankan terkait penggunaan rapid tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, belum berstatus tersangka

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / HO
Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16:00 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus penggunaan alat tes rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu hingga kini masih ditangani penyidik Polda Sumut.

Para pelaku diamankan dari lantai II area Mezzanin Kualanamu International Airport (KNIA), Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Hingga Rabu (28/4/2021) petang, kelima orang yang diamankan belum berstatus tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, yang dikonfirmasi media pada Rabu sore, menyebut bahwa tim penyidik masih memintai keterangan sejumlah orang yang diamankan saat penggerebekan Selasa kemarin.

"Masih dimintai keterangan, ada lima sampai enam orang. Kalau untuk ditetapkan statusnya, saat ini belum Hal tersebut dikarenakan masih dilakukan pendalaman yang lainnya," ujarnya.

Saat disinggung sudah berapa lama praktik penggunaan alat uji cepat antigen bekas itu dilakukan, Kombes Hadi menyebut masih didalami tim penyidik dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.

"Saya masih menunggu laporan dari tim penyidik," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kronologi pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas Ditreskrimsus Polda Sumut mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid antigen di Bandara Kualanamu.

Menurut masyarakat, alat rapid antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.

Sehingga, barang bekas ini dikhawatirkan akan menularkan virus Covid-19 secara massif bagi masyarakat yang akan terbang keluar daerah via Bandara Kualanamu.

Berangkat dari laporan itu, Dirreskrimsus Polda Sumut mengutus AKP Jericho Levian Chandra bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan. 

Sekira pukul 15.05 WIB pada Selasa (27/4/2021) kemarin, anggota Dit Reskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat dan melaksanakan test rapid antigen.

Selanjutnya petugas mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrean.

Setelah mendapatkan nomor antrean, maka petugas Krimsus dipanggil namanya dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel yang dimasukkan alat tes rapid antigen ke dalam masing-masing lubang hidung.

Baca juga: TERBONGKAR Kecurangan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Polda Sumut Lakukan Penggerebekan

Setelah selesai pengambilan sampel, petugas Krimsus menunggu di ruang tunggu hasil rapid antigen.

Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan "positif Covid-19"

Selanjutnya terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara polisi yang menyamar dengan petugas rapid.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved