Penggerebekan Swab Antigen Bekas di KNIA
Bahaya Mengerikan Alat Rapid Bekas di Bandara KNIA Terhadap Manusia Diungkap Satgas Covid-19
Satgas Penanganan Covid-19 mengungkap bahaya mengerikan dari alat rapid test bekas bila dipakai ulang
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mengungkap bahaya mengerikan terhadap alat rapid test antigen bekas bilamana dipakai lagi ke tubuh manusia.
Menurut Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, tindakan petugas Kimia Farma yang menggunakan alat rapid antigen bekas di Bandara KNIA sangat keterlaluan.
"Kalau memang terbukti alat untuk rapid antigen itu alat bekas, ya keterlaluan sekali lah. Karena menggunakan alat bekas dari orang lain kepada orang lainnya kan berisiko sekali," kata Jubir Satgas COVID-19 Sumut Aris Yudhariansyah, Rabu (28/4/2021).
Aris menjelaskan, alat rapid test terdiri dari beberapa bagian.
Baca juga: Kronologis Pengungkapan Alat Rapid Test Bekas Bandara KNIA yang Diduga Jadi Penyebaran Covid-19
Semisal cangkang dan dacron.
Jika dacron yang digunakan bekas hidung orang lain tentu sangat berbahaya bagi warga yang melakukan rapid test.
Dia pun menegaskan, alat untuk rapid test tidak boleh didaur ulang.
Pasalnya, alat rapid test hanya boleh dipakai satu kali.
Jika tidak, akurasi dari cangkangnya tidak lagi akurat.
Baca juga: Dugaan Pemalsuan Antigen di Kualanamu, Ini Peran 5 Pelaku yang Diringkus Polda Sumut dan Kronologi
Dacron yang dimasukkan ke mulut dan hidung orang itu dapat menularkan penyakit.
"Kalau itu benar alatnya bekas dan telah digunakan orang, lalu digunakan ke orang selanjutnya, pertama bisa menularkan penyakit, bukan hanya Covid-19 tapi penyerta lainnya," ucapnya.
Dia pun mengaku Satgas Covid-19 Sumut sampai saat ini belum mendapatkan laporan yang valid soal kasus di Bandara KNIA.
"Kita belum mendapatkan laporan resmi karena ini kan sudah ditangani polisi. Mungkin kita hanya bisa memonitoring saja perkembangannya," katanya.
Baca juga: TERBONGKAR Kecurangan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Polda Sumut Lakukan Penggerebekan
Saat ditanya apakah Satgas Covid-19 Sumut pernah melakukan pemantauan atas penggunaan alat bekas tersebut, ia menjawab jika di wilayah Kota Medan dilakukan pemantauan.
"Tapi kalau di dalam bandara itu ada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Itu wilayah mereka,"