Pemko Binjai Dapat Peringatan

Baru Menjabat, Wali Kota Binjai Sudah Kena Warning KPK

Wali Kota Binjai Amir Hamzah mendapat peringatan dari KPK. Padahal Amir Hamzah baru menjabat

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
Dedy Kurniawan
Wakil Wali Kota Binjai Amir Hamzah yang sudah dilantik menjadi Wali Kota defenitif 

TRIBUN MEDAN.com,BINJAI--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi warning pada Wali Kota Binjai Amir Hamzah.

Padahal, Amir Hamzah baru saja menjabat sebagai Wali Kota Binjai.

Menurut KPK, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian Amir Hamzah.

Pertama dan yang paling utama adalah mengantisipasi terjadinya praktik korupsi di kalangan pejabat Pemko Binjai. 

Baca juga: RATUSAN PAPAN BUNGA Hiasi Balai Kota, Jelang Pelantikan Wali Kota Binjai

"Kita ingin membantu dan memantau pemerintah daerah untuk dapat mencegah tindak pidana korupsi,"

"Tiada henti kami mengingatkan pemerintah daerah untuk melaksanakan upaya pemberantasan korupsi,"

"Kita berharap orang menjadi takut melakukan korupsi. Selain itu, kami meminta ada pembenahan sistem di internal pemerintah daerah,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli, kemarin (27/4/2021).

Untuk hal ini, Lili Pintauli Siregar mengingatkan Wali Kota Binjai serta jajarannya agar segera membenahi tata kelola pemerintahan daerahnya. 

Baca juga: Daftar Kepala Daerah Terpilih yang Dilantik Hasil Pilkada 2020, Berikut Wali Kota Binjai Definitif

Selain itu, total skor MCP Kota Binjai di tahun 2020 adalah 44 persen.

Skor ini pun terlihat menurun ketimbang skor MCP Kota Binjai di tahun 2019, yang bisa menggapai skor 66 persen. 

Rinciannya, skor MCP Kota Binjai di tahun 2020 masing-masingnya adalah pada area perencanaan dan penganggaran APBD sebesar 50,5 persen.

Baca juga: Sawah Lukis, Lokasi Wisata Di Kota Binjai yang Terinspirasi dari Jepang

Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 28,3 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 37,8 persen

Peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 66,6 persen.

Manajemen ASN 42,5 persen, optimalisasi pajak daerah 33,4 persen, dan manajemen aset daerah 48,7 persen. 

"Sesuai skor MCP itu, KPK mendesak Walikota Binjai untuk serius membenahi beberapa fokus area yang skornya di bawah 60 persen, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, PBJ, PTSP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, dan manajemen aset daerah," jelasnya. 

Baca juga: Ruang Kerja Ketua DPRD Binjai Dibobol Maling, Berikut Barang yang Digasak Pelaku

Selanjutnya, Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Azril Zah menambahkan, bahwa berdasarkan data yang diperoleh KPK, terkait regulasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Binjai, tercatat bahwa Pemkot Binjai sudah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemkot Binjai.

Perwal Nomor 46 Tahun 2018 tentang LHKPN di Lingkungan Pemko Binjai, dan Perwal Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkot Binjai. Juga, Perwal Nomor 23 tahun 2018 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan Pemkot Binjai. 

Baca juga: Kisah Sukses Legenda Sepak Bola Indonesia, Lahir di Kota Binjai, Masa Kecil Dihabiskan di Perkebunan

Terkait manajemen aset, Pemko Binjai mencatat telah ada sebanyak 324 bidang tanah yang telah bersertifikat hingga 31 Desember 2021. Sementara itu, target usulan sertifikat tanah dari Pemkot Binjai tahun 2021 sebanyak 50 bidang tanah atau persil.(wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved