KRONOLOGI Oknum Polsek Sunggal Brigadir WSS Ditangkap Jual Sabu 1 Kilo

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus oknum polisi yang bertugas di Polsek Sunggal atas kepemilikan sabu sebanyak satu kilogram.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN MEDAN/M FADLI TARADIFA
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan 

Laporan Wartawan Tribun-Medan/ Fredy Santoso

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus oknum polisi yang bertugas di Polsek Sunggal atas kepemilikan sabu sebanyak satu kilogram.

Oknum polisi itu diketahui berpangkat Brigadir dengan inisial WSS.

Upaya penangkapan dilakukan selama dua hari dengan cara penyamaran yang dimulai sejak 22 hingga 23 April 2021, di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di depan Binjai Super Mall.

Brigadir WSS diamankan setelah dua orang yang diduga kurirnya tertangkap tangan menjual barang haram tersebut.

Adapun dua tersangka lainnya, yakni Antonius (39) berprofesi pedagang, warga Jalan Udara Gang Rukun, Kecamatan Berastagi, Tanah Karo dan P alias Gendut (26), seorang petani, warga Jalan Gunung Leuser Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sabu-sabu seberat satu kilogram, HP merk Oppo milik MPM alias Antonius, satu telepon genggam merek Vivo milik P alias Gendut, dan HP Samsung milik P alias Gendut.

Selain itu polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Revo BK 4519 AEY, HP merk Oppo milik Brigadir WSS dan mobil Avanza BK 1217 CA milik Brigadir WSS.

Baca juga: Oknum Polisi Polsek Sunggal Ditangkap Jual 1 Kilogram Sabu-sabu, Berpangkat Brigadir

Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan membeberkan kronologi penangkapan Brigadir WSS terkait kasus sabu 1 kg.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/4/2021) malam pukul 23.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

Awalnya polisi menangkap P alias Gendut dan MPM alias Antonius dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.

Setelah itu polisi melakukan interogasi terhadap keduanya.

Keduanya mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang oknum polisi berpangkat Brigadir inisial WSS.

Selanjutnya pada Jumat (23/4/2021), Kanit I Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut dibantu oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Brigadir WSS dan melakukan penggeledahan tempat tinggalnya di Jalan Maju Raya, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Namun, dari penggeledahan tersebut polisi tidak menemukan barang bukti lainnya dari kediaman Brigadir WSS.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved