Blessmiyanda Tak Terima Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Pejabat DKI Ini bakal Tuntut Korban
Eks Kepala Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelecehan seksual.
Sari Berita
- Blessmiyanda terbukti melakoni pelecehan seksual terhadap staffnya dan kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
- Blessmiyanda dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta
- Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dipotong 40 persen selama kurun 2 tahun
TRIBUN-MEDAN.com - Eks Kepala Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya.
Kendatipun ditetapkan sebagai tersangka, Blessmiyanda menyebut akan menuntut korban pelecehan seksual tersebut.
Korban yang berinisial IGM dianggap telah melakukan pencemaran nama baik terhadap pelaku.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan.
"Nama baik klien saya telah dirusak, karakternya telah dibunuh," kata Suriaman, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (29/4/2021).
Akibat pelecehan yang dilakukannya, Blessmiyanda kehilangan jabatan sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterimanya akan dipotong 40 persen selama 24 bulan.
Dengan sanksi berat tersebut, Bless dipastikan akan sulit naik jabatan atau mengisi posisi strategis di Pemprov DKI atau instansi lainnya.
"Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah. Ia berhak mengambil langkah (hukum) ini," kata Suriaman.
Kuasa Hukum: Keterangan Korban Tak Sesuai
Menurut Suriaman, IGM menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta berdasarkan pemeriksaan oleh Inspektorat dan Tim Ad Hoc.
Ia juga mengklaim IGM tidak memberikan penjelasan tentang bentuk pelecehan seksual yang dilakukan Bless.
"Dari berita acara pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc, sama sekali tidak ada pertanyaan yang mengarah kepada perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan klien saya terhadap IGM," kata Suriaman.
Suriaman menyebut rekaman bukti pelecehan seksual yang diambil IGM diajukan secara ilegal tanpa persetujuan Bless.