Blessmiyanda Tak Terima Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Pejabat DKI Ini bakal Tuntut Korban
Eks Kepala Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelecehan seksual.
Dalam bukti rekaman, terdengar suara IGM mengatakan, "Jangan dicium."
Lalu terduga korban terdengar tertawa.
Menurut Suriaman, hal itu merupakan bentuk keakraban.
"Dalam rekaman itu juga terdengar pula suara orang lain yang berarti IGM dan klien saya tidak hanya berdua di dalam ruangan tersebut," tuturnya.
"Suara di dalam rekaman itu adalah bentuk keakraban. Bagaimana bisa dianggap sebagai pelecehan seksual?" tanya sang kuasa hukum.
Dalam kesaksiannya, IGM juga menyebut korban Bless lebih dari satu orang.
Menurut Suriaman, IGM telah menyebarkan kabar bohong kepada media dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Hal itu sama sekali tidak benar dan patut diduga sebagai berita bohong," kata IGM.
Dengan sederet alasan itu, Bless hendak menuntut balik IGM.
"Membawa perkara ini ke ranah hukum pidana adalah hak klien saya sebagai warga negara Indonesia. Indonesia adalah negara hukum," tegas Suriaman.
Tanggapan Wagub DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan jika Blessmiyanda hendak menuntut korbannya.
Ia menilai Bless memiliki hak menuntut korban meskipun sudah ditetapkan bersalah.
"Apabila dari pihak pengacara ingin melaporkan ke kepolisian terkait pencemaran nama baik, silakan," kata Riza, Jumat (30/4/2021).
"Itu adalah hak warga negara, kita punya kedudukan yang sama di mata hukum," jelasnya.