Blessmiyanda Tak Terima Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Pejabat DKI Ini bakal Tuntut Korban

Eks Kepala Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelecehan seksual.

Istimewa
Blessmiyanda. (IST) 

Sari Berita

  • Blessmiyanda terbukti melakoni pelecehan seksual terhadap staffnya dan kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
  • Blessmiyanda dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta
  • Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dipotong 40 persen selama kurun 2 tahun

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Kepala Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya.

Kendatipun ditetapkan sebagai tersangka, Blessmiyanda menyebut akan menuntut korban pelecehan seksual tersebut.

Korban yang berinisial IGM dianggap telah melakukan pencemaran nama baik terhadap pelaku.

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. Eks Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya. (Tribunsumsel.com/Khoiril)

Hal itu disampaikan kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan.

"Nama baik klien saya telah dirusak, karakternya telah dibunuh," kata Suriaman, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (29/4/2021).

Akibat pelecehan yang dilakukannya, Blessmiyanda kehilangan jabatan sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterimanya akan dipotong 40 persen selama 24 bulan.

Dengan sanksi berat tersebut, Bless dipastikan akan sulit naik jabatan atau mengisi posisi strategis di Pemprov DKI atau instansi lainnya.

"Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah. Ia berhak mengambil langkah (hukum) ini," kata Suriaman.

Kuasa Hukum: Keterangan Korban Tak Sesuai

Menurut Suriaman, IGM menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta berdasarkan pemeriksaan oleh Inspektorat dan Tim Ad Hoc.

Ia juga mengklaim IGM tidak memberikan penjelasan tentang bentuk pelecehan seksual yang dilakukan Bless.

"Dari berita acara pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc, sama sekali tidak ada pertanyaan yang mengarah kepada perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan klien saya terhadap IGM," kata Suriaman.

Suriaman menyebut rekaman bukti pelecehan seksual yang diambil IGM diajukan secara ilegal tanpa persetujuan Bless.

Dalam bukti rekaman, terdengar suara IGM mengatakan, "Jangan dicium."

Lalu terduga korban terdengar tertawa.

Menurut Suriaman, hal itu merupakan bentuk keakraban.

"Dalam rekaman itu juga terdengar pula suara orang lain yang berarti IGM dan klien saya tidak hanya berdua di dalam ruangan tersebut," tuturnya.

"Suara di dalam rekaman itu adalah bentuk keakraban. Bagaimana bisa dianggap sebagai pelecehan seksual?" tanya sang kuasa hukum.

Dalam kesaksiannya, IGM juga menyebut korban Bless lebih dari satu orang.

Menurut Suriaman, IGM telah menyebarkan kabar bohong kepada media dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Hal itu sama sekali tidak benar dan patut diduga sebagai berita bohong," kata IGM.

Dengan sederet alasan itu, Bless hendak menuntut balik IGM.

"Membawa perkara ini ke ranah hukum pidana adalah hak klien saya sebagai warga negara Indonesia. Indonesia adalah negara hukum," tegas Suriaman.

Tanggapan Wagub DKI Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan jika Blessmiyanda hendak menuntut korbannya.

Ia menilai Bless memiliki hak menuntut korban meskipun sudah ditetapkan bersalah.

"Apabila dari pihak pengacara ingin melaporkan ke kepolisian terkait pencemaran nama baik, silakan," kata Riza, Jumat (30/4/2021).

"Itu adalah hak warga negara, kita punya kedudukan yang sama di mata hukum," jelasnya.

Wakil Anies Baswedan ini menyebut pihaknya tetap menekankan asas praduga tak bersalah.

"Tugas kami pemerintah memberikan pelayanan terbaik dan juga menggunakan asas praduga tak bersalah," ujar Riza. 

Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com dengan judul Diputus Bersalah Kasus Pelecehan Seksual, Komentar Wagub DKI Eks Kepala BPPBJ Mau Tuntut Korbannya dan Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Wagub DKI: Blessmiyanda Masih Jadi PNS Pemprov DKI, Tapi Non Job.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved