Jelang Larangan Mudik di Sumut
BREAKING NEWS Berikut 9 Pos Penyekatan di Perbatasan Sumut Antisipasi Masuknya Pemudik Luar Daerah
Polda Sumut tengah mendirikan sembilan posko untuk mengantisipasi masuknya pemudik dari luar daerah Sumut
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mulai melakukan penyekatan dalam upaya mengantisipasi pemudik yang akan keluar dan masuk wilayah Sumut, terhitung pada Kamis (6/5/2021) mendatang.
Informasi di lapangan pada Senin (3/5/2021), ada sembilan pos di wilayah perbatasan yang mulai dibangun Polda Sumut.
Menurut Direktur Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, ke-sembilan pos tersebut meliputi batas wilayah Provinsi Aceh, batas wilayah Provinsi Riau dan batas wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Ada sembilan Pos penyekatan perbatasan provinsi yang telah didirikan. Pemberlakuannya dilakukan mulai tanggal 6-17 Mei ini," kata Valentino.
Baca juga: Bisnis Rental Mobil Anjlok, Kena Dampak Larangan Mudik Lebaran
Dia mengatakan, untuk pos perbatasan yang ada di dekat Provinsi Aceh itu jumlahnya ada enam.
Adapun titiknya yakni tiga pos untuk Polres Langkat diantaranya Jalinsum Medan-Banda Aceh Km 165, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Kemudian di Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Lalu, Pos Lantas Sei Kerang, Kelurahan Sei Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Selanjutnya, Polres Tanahkaro mendirikan pos di Lau Baleng perbatasan dengan Aceh Tenggara.
Baca juga: Di Tengah Larangan Mudik, Pemerintah Buka Penerbangan Wuhan ke Indonesia, Ini Alasannya
Kemudian Polres Pakpak Bharat mendirikan pos di perbatasan Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kota Subulussalam Provinsi Aceh.
"Terakhir Res Tapanuli Tengah (Tapteng) tepatnya di Jalan Manduamas-Singkil, Desa Saragih Barat (tugu perbatasan Provinsi Sumut/Aceh)," katanya.
Sedangkan untuk batas wilayah Provinsi Sumbar, Valentino mengatakan ada didirikan satu pos penyekatan, yaitu di Jalan Lintas Medan - Padang Km 75-76, Kecamatan Muara Sipongi sekaligus di Jalan Lintas Km 98-99 Kecamatan Ranto Baek Panyabungan-Sumbar.
Kemudian untuk batas wilayah Provinsi Riau, penyekatan dilakukan dengan dua pos.
Baca juga: Tak Lagi Jadi Primadona, Bisnis Rental Mobil Bisa Bangkrut Terdampak Aturan Larangan Mudik
Adapun pos tersebut di Polres Labuhanbatu tepatnya di Jalinsum Sei Beruhur, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Km 365-366 Medan-Bagan Batu (Pos cek poin lintas batas Provinsi Riau).
"Lalu Pos kedua di Res Padang Lawas cek poin Sosa (Kabupaten Padang Lawas berbatasan dengan Kabupaten Rohul Riau)," bebernya.
Terkait penyekatan larangan mudik ini, sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat TNI, Dinas Perhubungan, dan pemerintah daerah.
Apabila ditemukan adanya masyarakat yang nekat mudik, maka petugas akan memaksa untuk putar balik.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Perintahkan Pos Penyekatan Larangan Mudik Dijaga 24 Jam
"Nantinya, para petugas yang disiagakan di pos-pos pengamanan juga dilengkapi dengan APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan, dan sepatu agar petugas tidak tertular Covid-19," katanya.
Hadi menambahkan, larangan mudik 2021 ini sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat secara nasional.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Forkopimda menyusun skema peniadaan mudik Lebaran tahun 2021.
Dari informasi yang diperoleh, Ada 73 posko yang didirikan untuk penyekatan mudik di tahun ini, sembilan posko untuk perbatasan antarprovinsi dan 64 posko untuk perbatasan antarkabupaten/kota.
Baca juga: Usai Rapat Virtual dengan Presiden Jokowi, Forkopimda Sumut Lakukan 3 Hal Terkait Larangan Mudik
Posko-posko tersebut diisi oleh Polisi, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.
Nantinya, petugas di posko-posko tersebut akan melakukan pengecekan pada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan atau diperintahkan memutar balik.(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ayu-ting-ting-kena-razia-genap-ganjil-1.jpg)