Ratu Entok Vs Perawat
Cekcok di Mediasi Ratu Entok dan PPNI, Anggota Dewan Ancam Usir Pengacara dari Ruang Rapat
Selebgram Ratu Entok alias Irfan Satria Putra menghadiri undangan Komisi II DPRD Medan untuk rapat dengar pendapat (RDP) bersama perawat
TRIBUN-MEDAN.COM - Selebgram Ratu Entok alias Irfan Satria Putra menghadiri undangan Komisi II DPRD Medan untuk rapat dengar pendapat (RDP) bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Ratu Entok hadir bersama kuasa hukumnya.
Dalam berjalannya rapat, ternyata DPRD Medan belum mengetahui bahwa Ratu Entok sudah dilaporkan ke Polda Sumut oleh PPNI.
"Saya kan sudah dilaporkan ke Polda oleh PPNI, jadi izinkan pengacara saya berbicara untuk meluruskan kejadian yang ada," ujar Ratu Entok saat dipersilakan memberikan klarifikasi.
Menanggapi hal ini, pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari mengatakan RDP seharusnya tidak perlu dilakukan.
"Kalau sudah dilaporkan, seharusnya kami tidak ada wewenang lagi memanggil kedua belah pihak. Karena DPRD ini bukan lembaga hukum. Bisa diselesaikan saja di Polda," ujar Sudari.
Sudari mengatakan, jika RDP dilanjutkan, maka DPRD Medan sudah melanggar hukum.
Berbeda halnya jika laporan dicabut.
"Kalau misalnya laporan itu dicabut bisa kita lanjutkan, tapi kalau tidak, ya silakan dilanjutkan di ranah hukum," kata Sudari.
Hal serupa disampaikan anggota Komisi II, Wong Cun Sen mengatakan tugas DPRD Medan hanya untuk memediasi.
"Ini tentunya terkait UU ITE. Harusnya diselesaikan di sana dengan merunut Undang-undang yang ada. Karena kami anggota DPRD, tugasnya hanya memediasi," katanya.
Sesaat sebelum Ratu Entok buka suara mengenai laporan yang dimasukkan PPNI ke Polda Sumut, sempat terjadi cekcok antara pengacara Ratu Entok dan anggota Dewan.
Di mana, anggota DPRD Medan melarang pengacara untuk berbicara karena RDP merupakan wadah untuk Ratu Entok langsung yang berbicara.
"Bapak tidak ada hak berbicara di sini, karena kami tidak mengundang pengacara. Kami hanya mengundang Ratu Entok dan PPNI, bukan pengacara. Ini bukan pengadilan, ini mediasi, dengar pendapat, musyawarah," ujar Anggota Komisi II DPRD Medan, Haris Kelana Damanik.
Diketahui, Ratu Entok alias Irfan Satria Putra dilaporkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia Sumatera Utara (PPNI Sumut) ke Polda Sumut.