News Video
DETIK-DETIK! Oknum Pengacara dan Dua Orang wartawan Diciduk Polisi Setelah Peras Kades Rp 10 Juta
Julfan melakukan aksinya bersama dua orang lainnya yang diduga berprofesi sebagai wartawan. Gatot Bentoro (45) dan Boiman (41)
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
DETIK-DETIK! Oknum Pengacara dan Dua Orang wartawan Diciduk Polisi Setelah Peras Kades Rp 10 Juta
TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN - Tiga orang pria diamankan tim unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Asahan karena telah melakukan pemerasan terhadap 10 orang kepala desa di Desa Bunut Seberang, pada Sabtu (1/5/2021) lalu.
Dalam video, terlihat tiga orang pria dengan berpakaian rapih di borgol oleh petugas kepolisian Resor Asahan.
Di ketahui, pria yang berada didalam video tersebut adalah Julfan Iskandar(48) warga jalan belibis, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai yang berprofesi sebagai pengacara ini di ketahui memeras 10 orang kepala desa di Bunut Seberang, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan.
Julfan melakukan aksinya bersama dua orang lainnya yang diduga berprofesi sebagai wartawan. Gatot Bentoro (45) dan Boiman (41) keduanya merupakan warga Kabupaten Batubara.
Misgianto, yang berprofesi sebagai Kepala Desa Suka Damai Barat ini mengaku ada 10 orang kepala Desa lainnya yang ikut di peras oleh ketiga pelaku.
"Dia mengajak kami kepala desa untuk bertemu. Kemudian dia membawa selembaran kertas yang berisikan APBDes 2020," ujar Misgianto, Senin(3/5/2021).
Lanjutnya kertas yang dibawa itu merupakan APBDes yang berada di Sistem Informasi Desa (SID) yang dapat di akses oleh semua orang.
"Kata mereka, itu adalah bukti kejahatan. Padahal seyogianya adalah sumber informasi. Kemudian, dengan itu mereka menyalahkan kami tentang APBDes," ujarnya.
Lanjutnya, para pelaku tersebut juga mengancam kepada para kepala desa akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) ataupun Polres Asahan.
"Sedangkan setiap tahunnya berubah-ubah sesuai ketentuan. Contohnya ada bencana seperti covid. Itukan berubah," katanya.
Namun, ketiganya meminta uang sebesar Rp 10 juta per kepala desa agar membatalkan niatnya.
"namun saat itu juga dia meminta kepada kami uang agar tidak diadukan dan ditentukan Rp 10 juta per kepala desa," pungkasnya.
(CR2/TRIBUN-MEDAN.COM)