News Video

Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Medan Suarakan Kekerasan Terhadap Jurnalis Harus Dihentikan

Puluhan Jurnalis lintas media yang ada di Kota Medan mengikuti aksi dengan membawa poster berisikan aspirasi menentang sikap represif.

Editor: M.Andimaz Kahfi

Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Medan Suarakan Kekerasan Terhadap Jurnalis Harus Dihentikan

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freesom) tahun 2021 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menggelar aksi damai, di depan Bundaran Majestyk, Jalan Gatot Subroto, Senin (3/5/2021).

Puluhan Jurnalis lintas media yang ada di Kota Medan mengikuti aksi dengan membawa poster berisikan aspirasi menentang sikap represif terhadap jurnalis.

Ketua AJI Medan Liston Damanik mengatakan, dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia.

AJI Medan bersama kawan-kawan jurnalis lainnya menggelar aksi di dua kota yakni di Medan dan Pematangsiantar.

"Ini dalam rangka memperingati hari Kebebasan Pers Sedunia bersama kawan-kawan jurnalis di seluruh Indonesia yang juga turun ke jalan memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia," ujar Liston usai aksi di depan Bundaran Majestyk, Medan, Senin (3/5/2021).

Lebih lanjut Liston mengatakan hari ini adalah momen yang sangat penting bagi jurnalis di seluruh dunia setiap tahunnya untuk terus menggelorakan, mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya kebebasan pers.

"Mengacu kepada perkembangan kebebasan pers di Indonesia satu tahun terakhir kami menuntut pemerintahan Jokowi untuk melindungi kebebasan pers sesuai komitmennya selama ini dan kedua terutama juga kami meminta kepada Polri untuk menghentikan tindakan kekerasan terhadap jurnalis.

Karena setiap tahun sudah terbukti dan dicatat bahwa kepolisian merupakan organisasi yang menjadi musuh terhadap kebebasan pers di Indonesia," tambahnya.

Liston mengatakan, dalam catatan AJI, selama satu tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap jurnalis meningkat dan polisi masih terbanyak sebagai pelaku Kekerasan pada jurnalis dalam setahun ini mencapai 90 kasus, jauh dibandingkan dengan periode sebelumnya sejumlah 57 kasus.

"Kekerasan dengan polisi sebagai pelakunya, cukup dominan. Namun pemerintah cenderung melakukan pembiaran terhadap kasus-kasus yang menyerang media dan jurnalis, mengakibatkan kekerasan berulang.
Tren represi terhadap jurnalis tak hanya menimpa secara luring tapi meluas ke daring. Ini membuat jurnalis menghadapi tantangan yang makin kompleks di masa pandemi dan ruang aman yang kian menyempit," katanya.

Data AJI menunjukkan dalam rentang Mei 2020-akhir April 2021, telah terjadi 14 kasus teror berupa serangan digital. Jumlah itu meliputi 10 jurnalis yang menjadi korban dan empat situs media online.

Sedangkan apabila dilihat dari jenis serangannya yakni 8 kasus doxing, empat kasus peretasan, dan dua kasus serangan distributed denial-of-service (DDos).

AJI juga menggarisbawahi bahwa jenis kekerasan yang terlupakan adalah berupa kekerasan seksual.

Berdasarkan data Survei Kekerasan Seksual di Kalangan Jurnalis yang dilakukan oleh AJI Jakarta pada tahun 2020, terdapat 25 jurnalis yang pernah mengalami kekerasan seksual.

Bahkan berdasarkan data tersebut, tak sedikit dari korban yang mengalami kekerasan berulang atau lebih dari satu kali.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved