Pemerasan
Oknum Pengacara dan Dua Pria Ngaku Wartawan Nekat Peras Kades Hingga Rp 10 Juta
Tiga orang lelaki yang diantaranya berprofesi sebagai pengacara nekat memeras kepala desa hingga Rp 10 juta
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com,KISARAN--Oknum pengacara bernama Julfan Iskandar warga Jalan Belibis, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai terpaksa berurusan dengan petugas Sat Reskrim Polres Asahan.
Pasalnya, pria berusia 48 tahun itu bersama dua rekannya yang mengaku-ngaku wartawan, yakni Gatot Bentoro (45) dan Boiman (41), keduanya warga Kabupaten Batubara nekat memeras sejumlah kepala desa di Asahan.
Adapun modus pemerasan yang dilakukan ketiga tersangka dengan menakut-nakuti kepala desa.
Pada April 2021 lalu, ketiga tersangka mengirimkan surat somasi pada sejumlah kepala desa di Kabupaten Asahan.
Baca juga: Operasi Senyap Mabes Polri, 5 Oknum Polisi (2 Perwira) dan 3 Sipil Ditangkap Pesta Sabu di Hotel
Surat somasi itu berisi tentang tudingan penyelewengan dana desa tahun 2020.
Selanjutnya, ketiga tersangka mengumpulkan para kades.
Mereka kemudian menakut-nakuti Kades Bunut Seberang Misgianto.
"Saat itu para pelaku mengancam akan melaporkan masalah ini ke polisi dan jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani, Senin (3/5/2021).
Baca juga: KRONOLOGI Oknum Polsek Sunggal Brigadir WSS Ditangkap Jual Sabu 1 Kilo
Uang itu kemudian diserahkan oleh Kades Bunut Seberang Misgianto.
"Uang yang diserahkan Rp 3juta sebagai panjar," kata Ramadhani.
Saat menerima uang itu pada Sabtu (1/5/20210, ketiganya pun langsung diamankan dan dijebloskan ke penjara.(cr2/tribun-medan.com)