AKHIRNYA THR PNS, PPPK, dan Pensiunan Sudah Cair, Ini Besarannya, Bagaimana Honorer?

Sri Mulyani Indrawati, memastikan Tunjangan Hari Raya bagi pegawai negeri sipil (THR PNS 2021), pensiunan, TNI dan Polri, cair akan tepat waktu.

Editor: AbdiTumanggor
serambi indonesia
THR CAIR: Cek besaran THR yang diterima PNS, PPPK , TNI-Polri. 

Beberapa PNS yang menandatangani petisi juga meluapkan kekecewannya. Seperti keluhan soal tunjangan PNS daerah yang dianggapnya selalu dianaktirikan.

Beberapa pendukung petisi juga menyinggung soal istilah kementerian sultan, merujuk pada sebuah instansi pemerintah pusat yang memberikan tunjangan besar untuk para PNS-nya.

Sementara itu, beberapa pendukung petisi mengaitkan pemangkasan THR PNS 2021 dengan besarnya anggaran dana pilkada, pembangunan ibu kota baru, pembebasan pajak PPnBM, dan suntikan dana besar ke perusahaan BUMN.

Pendukung petisi juga mengungkapkan kekecewaannya karena pemerintah dianggap tidak menepati janji. Mereka ikut melampirkan beberapa tautan berita soal kepastian pembayaran THR PNS 2021.

Baca juga: Aulia Rachman Ultimatum Pegawai Disdik, Minta Insentif Guru Honorer Dicairkan Sebelum Lebaran

Baca juga: Setelah Disidak Wakil Wali Kota, Disdik Medan Akan Cairkan Insentif Ribuan Guru Honorer Pekan Ini

Apakah Honorer dapat THR?

Bagaimana dengan nasib para tenaga honorer yang mengabdi di instansi pemerintahan?

THR untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menjelaskan jika mengacu pada aturan pemberian THR, maka honorer tidak masuk di dalamnya.

Kalaupun ada pemberian THR, hal itu tergantung dari kebijakan masing-masing instansi pemerintah yang mempekerjakan tenaga honorer, baik pemerintah pusat maupun instansi daerah.

"Kalau honorer kemungkinan tidak (terima THR). Harus dilihat dulu regulasinya mas," kata Paryono yang dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya itu, dalam penjelasan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tidak disebutkan alokasi anggaran khusus untuk THR para tenaga honorer.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu hanya menyebut soal alokasi untuk pegawai pemerintah yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK.

Menurut Sri Mulyani, alokasi pembayaran THR untuk ASN di lingkungan K/L dan TNI/Polri Rp 7 triliun, ASN daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, serta pensiunan Rp 9 triliun.

Baca juga: Pemko Medan Usulkan 2.500 Guru PPPK dan 350 Pegawai untuk CPNS 2021

Baca juga: LOKER Lowongan Kerja Kemenag: Seleksi PPPK untuk Guru Agama Dibuka 27.303 Formasi, Rincian Jumlah

Berapa THR PPPK?

Berapa nominal THR yang diterima para pegawai berstatus PPPK di seluruh Indonesia atau THR PPPK?

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved