Ombudsman Minta PDAM Tirtanadi Evaluasi Sistem Pencatatan Meteran Air Melalui Sistem Digital

Karena belum didaftarkan dan belum melewati uji kualitas, Ombudsman meminta penggunaan aplikasi Baca Meter PDAM Tirtanadi diberhentikan.

Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Ezzy Herzia bersama anaknya menunjukkan tagihan air PDAM Tirtanadi saat melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (12/3/2021). Ezzy melaporkan tagihan air tersebut dampak naiknya tarif pada Maret hingga Rp4.236.000 dari sebelumnya hanya Rp 200 ribu setiap bulannya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi membatalkan pencatatan meteran air pelanggan dengan menggunakan smartphone android.

Hal ini dikarenakan aplikasi yang digunakan itu belum lulus uji kualitas. Selain itu, pencatatan air menggunakan sistem digital tersebut sering terjadi kesalahan.

Perubahan metode pencatatan meteran dari manual ke digital android disebut menjadi penyebab membengkaknya tagihan air pelanggan PDAM. 

Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) atas laporan pelanggan PDAM ke Ombudsman karena membengkaknya tagihan air.

Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan itu diserahkan  Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Kabir Bedi di Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang Nomor 3, Medan, pada Selasa (5/5/201). 

Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan ternyata aplikasi Baca Meteran PDAM Tirtanadi yang digunakan dalam pencatatan meteran pelanggan tersebut belum didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sehingga belum lulus uji kualitas. 

Ia menerangkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahu. 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, pasal 6 ayat 1 dan 2 memuat bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran.

Kewajiban melakukan pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan.

"Ombudsman meminta PDAM Tirtanadi untuk membatalkan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Nomor PER-05/DIR/HBL/2021 tentang perubahan Peraturan Direksi Nomor 05/DIR/HBL/2020 tentang pencatatan meteran air pelanggan dengan menggunakan smartphone android di PDAM dan menerbitkan peraturan direksi yang baru sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan," katanya pada Selasa (4/5/2021). 

Karena belum didaftarkan dan belum melewati uji kualitas, Ombudsman meminta penggunaan aplikasi Baca Meter PDAM Tirtanadi diberhentikan.

"Kita minta Gubernur agar mengevaluasi pencatatan meteran melalui aplikasi android dan melakukan pendampingan," ucap Abyadi. 

Ombudsman juga merekomendasikan dan meminta agar Tirtanadi melakukan tera ulang meteran air pelanggan. 

Tera ulang yang dimaksud yakni, proses uji ulang terhadap semua alat ukur dan timbangan yang dilakukan oleh  Badan Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 tahun 2018 tentang tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, tambang dan perlengkapannya,masa berlaku tera meter air sebagaimana meter air PDAM memiliki masa berlaku 5 tahun. 

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi selesai menerima laporan hasil pemeriksaan Ombudsman mengatakan akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Ombudsman.

Meski demikian, ia masih enggan menerangkan lebih jauh seperti apa nantinya tindakan yang akan dibuat.

Lebih lanjut ia mengatakan, satu poin yang menjadi prioritas adalah menyediakan wadah pelaporan masyarakat tentang keluhan yang dirasakan oleh pelanggan.

"Kita akan menindaklanjuti laporan tersebut secepatnya. Kita akan menyiapkan kanal laporan kepada masyarakat," tutupnya.

(cr25/tribun-medan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved