Medan Terkini

Tanggapi Isu soal Izin Tempat Hiburan Malam Tak Sesuai Fungsi, Begini Kata Wali Kota Medan

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas merespons isu dugaan sejumlah tempat usaha, khususnya Tempat Hiburan Malam di Medan.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
TEMPAT HIBURAN MALAM: Wali Kota Medan Rico waas. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas merespons isu dugaan sejumlah tempat usaha, khususnya Tempat Hiburan Malam di Medan beroperasi tidak sesuai fungsi dari izin. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas merespons isu dugaan sejumlah tempat usaha, khususnya Tempat Hiburan Malam di Medan beroperasi tidak sesuai fungsi dari izin. Orang nomor satu di Pemko Medan ini meminta data rinci soal THM yang melanggar aturan agar ditindak tegas. 

Dugaan THM ilegal mencuat dalam tuntutan  yang disampaikan oleh massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam aksi demo, Rabu (3/9/2025) beberapa waktu lalu. Massa berorasi ke Pemko Medan untuk segera menindak usaha-usaha ilegal, khususnya tempat hiburan malam (THM). 

HMI menilai Pemko Medan terkesan membiarkan, pengawasan minim, hingga tanpa adanya penindakan ke THM dan usaha yang disinyalir belum melengkapi izin, atau izinnya tidak sesuai peruntukan. 

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengaku siap menindaklanjuti tuntutan massa HMI. Rico bahkan meminta wartawan menyodorkan data valid drlari tempat usaha dan THM yang melanggar aturan. 

"Laporkan ke kami yang mana datanya biar kita tindak. Silakan adik-adik HMI berikan datanya ke kami biar direview dan ditindaklanjuti. Biar kita tahu, kan ada yang provinsi dan yang kota," katanya Rabu (10/9/2025) usai melantik Kepala Inspektorat Medan, Efrin Fahrurrazi.

Rico menegaskan akan memberi sanksi jika terbukti ada THM yang beroperasi tanpa mengantongi izin. Begitu juga tempat usaha yang memakai izin tapi beroperasi tidak sesuai aturan perizinan. 

"Langsung sampaikan datanya ke kami, akan langsung kita pelajari. Nanti akan kita turunkan OPD terkait untuk melakukan pemeriksaan, jika melanggar pasti ditindak. Review, Satpol datangi," kata Rico Waas 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan Nurbaiti Harahap mengatakan semua izin THM diterbitkan berdasarkan pengawasan Dinas Pariwisata Kota Medan.

"Soal itu, dinas kami sifatnya hanya mengeluarkan izin. Untuk klasifikasi izin apa saja yang harus diterbitkan, itu berdasarkan pengawasan OPD teknis (Dinas Pariwisata)," ucap Nurbaiti Kamis (11/9/2025).

Nurbaiti mengungkapkan bahwa rata-rata semua THM di Kota Medan sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pun demikian pihaknya akan melakukan pengecekan berulang. 

"Kami akan cek lagi nanti. Pada dasarnya, kami hanya memantau yang sudah punya izin. Kalau tidak punya izin, kami tidak bisa memantau, OPD teknis yang berwenang," pungkasnya. 

Data terkini tentang tuntutan HMI mengenai THM ilegal di Medan

Dalam aksi Rabu 3 September 2025, HMI Kota Medan menuntut pemkot menutup THM ilegal yang dianggap sebagai sarang peredaran narkoba dan meminta perluasan pengawasan terhadap usaha-usaha hiburan malam yang tidak berizin. 

Selain itu, dalam tuntutannya, HMI menyoroti kejelasan mengenai izin, serta meminta agar aparat terkait (Pemko dan OPD teknis) berani bertindak terhadap THM yang belum memenuhi syarat perizinan. 

HMI juga menuntut agar Pemko Medan memperluas pengawasan, bukan hanya terhadap THM berstatus ilegal tetapi juga memperjelas status dan keabsahan perizinan dari setiap THM yang beroperasi.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved