Medan Terkini
Tanggapi Isu soal Izin Tempat Hiburan Malam Tak Sesuai Fungsi, Begini Kata Wali Kota Medan
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas merespons isu dugaan sejumlah tempat usaha, khususnya Tempat Hiburan Malam di Medan.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas merespons isu dugaan sejumlah tempat usaha, khususnya Tempat Hiburan Malam di Medan beroperasi tidak sesuai fungsi dari izin. Orang nomor satu di Pemko Medan ini meminta data rinci soal THM yang melanggar aturan agar ditindak tegas.
Dugaan THM ilegal mencuat dalam tuntutan yang disampaikan oleh massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam aksi demo, Rabu (3/9/2025) beberapa waktu lalu. Massa berorasi ke Pemko Medan untuk segera menindak usaha-usaha ilegal, khususnya tempat hiburan malam (THM).
HMI menilai Pemko Medan terkesan membiarkan, pengawasan minim, hingga tanpa adanya penindakan ke THM dan usaha yang disinyalir belum melengkapi izin, atau izinnya tidak sesuai peruntukan.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengaku siap menindaklanjuti tuntutan massa HMI. Rico bahkan meminta wartawan menyodorkan data valid drlari tempat usaha dan THM yang melanggar aturan.
"Laporkan ke kami yang mana datanya biar kita tindak. Silakan adik-adik HMI berikan datanya ke kami biar direview dan ditindaklanjuti. Biar kita tahu, kan ada yang provinsi dan yang kota," katanya Rabu (10/9/2025) usai melantik Kepala Inspektorat Medan, Efrin Fahrurrazi.
Rico menegaskan akan memberi sanksi jika terbukti ada THM yang beroperasi tanpa mengantongi izin. Begitu juga tempat usaha yang memakai izin tapi beroperasi tidak sesuai aturan perizinan.
"Langsung sampaikan datanya ke kami, akan langsung kita pelajari. Nanti akan kita turunkan OPD terkait untuk melakukan pemeriksaan, jika melanggar pasti ditindak. Review, Satpol datangi," kata Rico Waas
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan Nurbaiti Harahap mengatakan semua izin THM diterbitkan berdasarkan pengawasan Dinas Pariwisata Kota Medan.
"Soal itu, dinas kami sifatnya hanya mengeluarkan izin. Untuk klasifikasi izin apa saja yang harus diterbitkan, itu berdasarkan pengawasan OPD teknis (Dinas Pariwisata)," ucap Nurbaiti Kamis (11/9/2025).
Nurbaiti mengungkapkan bahwa rata-rata semua THM di Kota Medan sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pun demikian pihaknya akan melakukan pengecekan berulang.
"Kami akan cek lagi nanti. Pada dasarnya, kami hanya memantau yang sudah punya izin. Kalau tidak punya izin, kami tidak bisa memantau, OPD teknis yang berwenang," pungkasnya.
Data terkini tentang tuntutan HMI mengenai THM ilegal di Medan
Dalam aksi Rabu 3 September 2025, HMI Kota Medan menuntut pemkot menutup THM ilegal yang dianggap sebagai sarang peredaran narkoba dan meminta perluasan pengawasan terhadap usaha-usaha hiburan malam yang tidak berizin.
Selain itu, dalam tuntutannya, HMI menyoroti kejelasan mengenai izin, serta meminta agar aparat terkait (Pemko dan OPD teknis) berani bertindak terhadap THM yang belum memenuhi syarat perizinan.
HMI juga menuntut agar Pemko Medan memperluas pengawasan, bukan hanya terhadap THM berstatus ilegal tetapi juga memperjelas status dan keabsahan perizinan dari setiap THM yang beroperasi.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Inspektorat Medan Segera Panggil Kadis Lingkungan Hidup Melvi Marlabayana terkait Dugaan Korupsi BBM |
![]() |
---|
Adelin Lis Masih Wajib Lapor Meski Bebas Bersyarat Usai Bayar Uang Pengganti Korupsi |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pria Berjaket Ojol, Usai Pelaku Bawa Kabur Handphone milik Mahasiswi Unimed |
![]() |
---|
Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Korupsi Pembalakan Liar Adelin Lis Wajib Lapor ke Kejari Medan |
![]() |
---|
Misteri Mayat dalam Batang Pohon Aren di Sergai, Ada Warga Ngaku Anaknya Hilang 2 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.