Buntut Perseteruan Bobby Nasution vs Edy Rahmayadi, Ternyata Ada 8 Hotel Jadi Lokasi Karantina

Dinas Pariwisata Kota Medan telah mendapatkan data sebanyak 8 hotel yang menjadi lokasi karantina Warga Negara Indonesia (WNI) di Medan.

Tribun-Medan.com
Kolase Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Tribun-Medan.com) 

Buntut Perseteruan Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution, Ternyata Ada 8 Hotel Lokasi Karantina WNI di Medan

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dinas Pariwisata Kota Medan telah mendapatkan data sebanyak 8 hotel yang menjadi lokasi karantina Warga Negara Indonesia (WNI) di Medan.

Ke delapan hotel tersebut didapatkan dari hasil penelusuran yang dilakukan Dinas Pariwisata Kota Medan.

"Awalnya dari hasil rapat koordinasi ada lima hotel. Tapi kemarin saat kita telusuri ada tambahan tiga hotel lagi yang menjadi lokasi karantina, jadi totalnya ada delapan," ujar Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono, Senin (10/5/2021).

Berdasarkan data yang diperoleh Dinas Pariwisata Kota Medan lima hotel yang awalnya menjadi lokasi karantina, yakni:

  1. Hotel Madani, Jalan Sisingamangaraja Medan
  2. Hotel Putra Mulia, Jalan Gatot Subroto Nomor 62, Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah
  3. Hotel Grand Darusalam, Jalan Darussalam Nomor 32 A, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah,
  4. Hotel De Paris, Jalan Danau Marsabut Nomor 90 Kelurahgan Sei Agul, Medan Barat,
  5. Saka Hotel, Jalan Gagak Hitam Nomor 14 Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal.

Sementara berdasarkan hasil penelusuran, terdapat 3 hotel lainnya yang juga digunakan sebagai tempat isolasi mandiri di Medan yakni:

  1. Hotel Bumi Malaya Jalan Gatot Subroto, Kompleks Tomang Elok No.6/163
  2. Hotel Antares, Jalan Sisingamangaraja No.84 Kecamatan Medan Kota
  3. Hotel Griya, Jalan Tengku Amir Hamzah No.38-44, Kecamatan Medan Helvetia.

Agus mengatakan, ada kemungkinan jumlah hotel bertambah dikarenakan lokasi hotel ditentukan langsung oleh Pemerintah Provinsi.

"Jumlahnya bisa saja bertambah. Karena kita belum dapatkan datanya dari semua hotel. Ada sebagian hotel yang tidak mau menunjukkan data tamunya, dengan alasan harus ada surat dulu dari BPBD Provinsi. Ini kita sedang terus melakukan penelusuran ke hotel-hotel lainnya," terangnya.

Meskipun wewenang provinsi, Agus mengatakan saat ini hotel-hotel tersebut menjadi perhatian Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan.

Saat ini, walaupun menampung para WNI yang baru datang dari luar negeri, hotel-hotel tersebut tetap diperkenankan untuk menerima tamu atau pengunjung umum di luar WNI yang melakukan isolasi.

"Hal itu memang sudah diatur dalam surat keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No.9 Tahun 2021 Tentang Tempat Karantina, Isolasi, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional. Jadi memang hotel- hotel itu diperkenankan menerima tamu umum, selama mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.

Dikatakannya, sesuai instruksi Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, pihaknya siap membantu hal-hal yang dibutuhkan terkait penanganan isolasi di hotel-hotel tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

"Intinya kita siap membantu, kita ingin membantu," tuturnya.

Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberi penjelasan lebih lanjut mengenai lokasi yang dijadikan tempat isolasi selama masa larangan mudik lebaran.

Dikatakan Bobby, berdasarkan informasi yang ia dapat, lima hotel dan beberapa kantor milik organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut yang ada di Kota Medan akan dijadikan tempat isolasi terhadap WNI (Warga Negara Indonesia) dari luar negeri yang tiba di Bandara Kualanamu Internasional Aiport (KNIA).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved