Cerita Seleb

Mantan Suami Artis Cantik Ini Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara Kasus Narkoba & Senjata Api Ilegal

Mantan Suami Artis Cantik Ini Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara karena terjerat kasus narkoba. Sang Artis cantik juga diduga sempat jadi korban KDRT

Tribun Solo/ Kolase
Artis Cantik Nindy Ayunda. (Tribun Solo/ Kolase) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Artis cantik Nindy Ayunda mungkin bisa sedikit bernafas lega saat ini.

Pasalnya sang mantan suami yang sempat dikabarkan melakukan KDRT kepadanya sebelum bercerai dulu kini tengah menjalani proses hukum.

Seperti diketahui, sidang kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).

Dalam sidang, Askara Parasady Harsono yang sedang jalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual.

Baca juga: Gini Reaksi Ayus Sabyan Jadi Bulan-bulanan 3 Ustaz saat Hadiri Bukber di Rumah Iis Dahlia

Baca juga: Mantu Presiden Jokowi,Selvi Ananda Dulu Tak Gengsi Jadi Penjaga Warung Makan,Rupanya Juga Jago Masak

Baca juga: Tajir Melintir, Kini Artis Cantik Ini Hidup Enak, Rajai 6 Bisnis, Intip Kamar Bayi di Rumah Mewahnya

Baca juga: Ayu Ting Ting Kesal Lihat Raffi Ahmad Posting Foto Keluarganya, Ibu Bilqis Balas Sindir Pakai Ini

Nindy Ayunda menunjukkan foto-foto lebam pada wajahnya akibat kekerasan dari suaminya, Askara Parasady, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Nindy Ayunda menunjukkan foto-foto lebam pada wajahnya akibat kekerasan dari suaminya, Askara Parasady, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa (16/2/2021). (KOMPAS.com/REVI C RANTUNG)

Askara Parasady Harsono mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU saat sidang berlangsung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Asep Hasan Sofwan selaku JPU di depan hakim.

Sementara itu, inilah pasal yang dikenakan Askara sama dengan saat pembacaan dakwaan.

Yaitu Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga: Mampu Pikat Hati Pangeran Cendana, Lihat Cantiknya Varsha Strauss, Menantu Bule Bambang Trihatmodjo

Baca juga: Artis Cantik Ini Sukses Bikin Duda Tajir Kepincut Pesonanya, Mau Nikah Meski Umur 18 Tahun Lebih Tua

Baca juga: Sosok Ini Bongkar Masa Lalu Raditya Oloan, Akhirnya Tobat Jadi Pastur karena Tersandung Masalah Ini

Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono -
Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono - (IST)

"Menyatakan terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak memiliki psikotropika'," papar JPU.

"Sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika."

"Dan 'menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan kedua Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan 'tanpa hal menyimpan senjata api' sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," lanjutnya.

Baca juga: Berapa Harga Pekamanan Mewah San Diego Hills? Tempat Raditya Oloan dan Ashraf Sinclair Dikebumikan

Baca juga: Beda Komentar Krisdayanti dan Raul Lemos Menanggapi Kehamilan Aurel Hermansyah,Istri Atta Halilintar

Baca juga: Peramal Ini Bilang Nissa Sabyan Sedang Hamil, Sang Vokalis Jawab Tidak, Lalu Siapa yang Betul?

Suami Nindy Ayunda Ditangkap di Kediamannya
Suami Nindy Ayunda Ditangkap di Kediamannya (Tribunnews)

Sebagai pengingat, Askara Parasady Harsono diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, di kediamannya kawasan Jakarta Selatan, pada 7 Januari 2021.

Saat diamankan, suami Nindy Ayunda ini kedapatan menyimpan satu butir happy five atau h5 serta satu plastik kecil satu butir setengah jenis h5.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved