Kasus Pernikahan Anak

Wow, Kasus Pernikahan Anak Menanjak Tajam Selama Masa Pandemi Covid-19

Kasus pernikahan anak menanjak tajam selama pandemi covid-19. Berikut ini penjelasan Komnas Perempuan

Editor: Array A Argus
Pernikahan dini 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Komnas Perempuan sebagai bagian dari Lembaga Nasional HAM Republik Indonesia mencatat adanya peningkatan jumlah pernikahan anak di tahun 2020. 

"Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan menemukan pada 2019 terdapat 23.126 kasus pernikahan anak, kemudian pada 2020 jumlahnya naik sebesar 64.211 kasus," kata Veryanto Sitohang, Ketua Sub Kom Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Senin (10/5/2021). 

Dia mengatakan, angka dispensasi kawin sepanjang tahun 2020 melesat tiga kali lipat dibandingkan tahun 2019.

Baca juga: Naik hingga 50 Persen, Ada 30 Kasus Pengajuan Dispensasi Pernikahan Dini ke Pengadilan Agama Medan

Bahkan, kaya dia, angka tersebut melonjak 500% lebih banyak dibandingkan angka dispensasi kawin pada tahun 2018.

Menurutnya, lonjakan perkara dispensasi kawin sepanjang tahun 2020 merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan. 

Sebab, mengingat legalitas perkawinan anak telah dibatasi oleh UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. 

Baca juga: Ditalak saat Usia Pernikahan Dini, Nadya Tepergok Minta Pulsa ke Ibunya, Begini Reaksi Ipah Saripah!

Diketahui, berdasarkan UU No 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019 pada Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Sementara itu, ada beberapa faktor yang menyebabkan perkawinan anak kian merebak dari tahun ke tahun sampai saat ini.

Adapun antara lain situasi pandemi yang memicu intensitas penggunaan gawai. 

Baca juga: Jujurnya Angel Lelga, 3 Kali Nikah Belum Bisa Lupakan Rhoma Irama, Terkenang Cinta saat 19 Tahun

"Lalu persoalan ekonomi keluarga serta adanya perubahan UU Perkawinan yang menaikkan usia kawin menjadi 19 tahun bagi perempuan,"

"Selain itu perkawinan anak terjadi karena adanya hubungan seksual yang mengakibatkan kehamilan,"  

"Dan solusi yang disediakan biasanya adalah perkawinan usia anak," sambungnya. 

Berangkat dari persoalan tersebut, Veryanto menjelaskan secara medis perkawinan usia anak rentan membuat gangguan pada fungsi dan alat reproduksi perempuan. 

Selain itu perempuan yang menikah usia anak juga rentan menjadi korban kekerasan dan bertentangan dengan Konvensi Hak Anak. 

Baca juga: Inilah Sosok Calon Suami Baru Nikita Mirzani, Nyai Siap Nikah yang Keempat Kalinya, Ini Waktunya

Maka dari itu, upaya pencegahan dengan berbagai cara dilakukan oleh Komnas Perempuan, termasuk menjalin kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), KPPPA dan Kemenkominfo. 

"Kami melakukan gerakan bersama mencegah perkawinan terhadap anak. Upaya kampanye terus menerus dilakukan sehingga publik menolak perkawinan terhadap anak," ujarnya. 
(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved