Polemik Nonaktif Pegawai KPK
Inisiatif Seorang Ketua KPK Firli? Harun Al Rasyid Beber TWK tanpa Kolektif Kolegial 5 Pimpinan KPK
Satu di antara 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes dan saat ini dibebastugaskan oleh Firli Bahuri.Harun diminta untuk memahami kondisi KPK
TRIBUN-MEDAN.com - Penyelidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid menyebut keputusan penyelenggaran Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak dibuat oleh seluruh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Ia mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri-lah yang getol mendorong agar dilakukannya TWK pegawai KPK.

"Saya beberapa kali komunikasi dengan pimpinan yang lain, dan ini sudah dinyatakan oleh pimpinan lainnya ternyata bahwa di KPK itu sudah tak ada kolegial, Ketua KPK yang gigih dan getol mendorong untuk dilakukannya tes wawasan kebangsaan," kata Harun lewat pesan singkat, Rabu (12/5/2021).
• Ibu Celine Evangelista Keceplosan soal Uang Bulanan dari Stefan William, Sang Putri Malah Suruh Diam
Harun Al Rasyid adalah Ketua Satuan Tugas Penyelidikan dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama Bareskrim Polri.
Harun Al Rasyid termasuk Novel Baswedan ada dalam 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes dan saat ini dibebastugaskan oleh Firli Bahuri.

Harun Al Rasyid diminta untuk memahami kondisi KPK belakangan.
• ISU PANAS Perintah Jokowi Depak Novel Baswedan dari KPK, Relawan Jokowi Angkat Bicara
Namun, ia menyayangkan sikap pimpinan lainnya yang hanya diam saja mengenai terancam dipecatnya 75 pegawai lewat dalih TWK.
Harun berharap pimpinan lainnya mau mengungkapkan ke publik, bahwa pernyataan Firli Bahuri yang menyatakan tes ini adalah keputusan lima pimpinan adalah tidak benar.
Ia yakin, bila pimpinan lainnya mau bersuara maka permainan ini akan segera berakhir.
“Andai saja pimpinan lainnya berani menyatakan ke publik bahwa yang disampaikan oleh Ketua KPK, bahwa pelaksaan tes itu adalah keinginan pimpinan secara kolektif kolegial tidak benar dan omong kosong, pasti sudah game over permainan ini,” kata Harun.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai TWK menyalahi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam UU KPK hasil revisi itu, tidak ada pernyataan bahwa untuk melakukan alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melalui TWK.
“Ini adalah upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang sedang melakukan pengusutan kasus besar di KPK,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Dewas KPK Beber Tes TWK Pegawai KPK Bermasalah
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai bermasalah.