Polemik Nonaktif Pegawai KPK
ISU PANAS Perintah Jokowi Depak Novel Baswedan dari KPK, Relawan Jokowi Angkat Bicara
Muncul isu Jokowi dikaitkan, memberi perintah menonaktifkan penyidik KPK Novel Baswedan dkk
- Polemik dibebastugaskannya 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan kian melebar dan memanas
- Muncul isu Jokowi dikaitkan, memberi perintah menonaktifkan penyidik KPK Novel Baswedan dkk
- Relawan Jokowi (ReJo) angkat bicara, tanggapi tudingan pengamat Feri Amsari
TRIBUN-MEDAN.com- Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJo) HM Darmizal MS menegaskan pernyataan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari yang menuding ada perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di balik penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai lain lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah fitnah dan berbahaya.

“Feri Amsari telah memfitnah Presiden Joko Widodo melalui penggiringan opini publik bahwa penon-aktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya di KPK adalah atas perintah Presiden Jokowi," ujar Darmizal, kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).
Baca juga: INGAT KONDISI India Mengerikan, Wali Kota Bobby Imbau Warga Medan tak Gelar Takbir Keliling
Menurut Darmizal, tudingan Feri Amsari ini sangat berbahaya. Apalagi yang bersangkutan adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dosen di Universitas Andalas, Padang yang menjadi panutan banyak orang.

"Publik akan melihat bahwa pernyataan Feri Amsari sebagai dosen dari Kampus ternama ini diyakini kebenarannya, Presiden dituduh mengintervensi KPK dan persepsi publik kepada Presiden Jokowi menjadi negatif," ungkapnya.
• INGAT Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri? Pegawai KPK yang Menangani Ikut Dibebastugaskan
"Tak etis dan tak patut, seorang ASN berkomentar seperti itu. Apa yang disampaikan Feri Amsari, jauh dari disiplin ilmu yang ia dalami sebagai ahli hukum tata negara. Pernyataannya tidak etis dan saya nilai melanggar kode etik seorang ASN," imbuh Darmizal.
Di sisi lain, Darmizal menilai Feri Amsari tak hanya telah memfitnah Presiden Jokowi.
Namun juga telah menggiring opini publik dan telah melanggar ketentuan UU No 5 Th 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 3, 4, 5.
Sebab, proses seleksi di KPK adalah otoritas penuh KPK sebagai lembaga independen.
KPK dinilainya tidak main-main dalam melakukan proses seleksi.
Selain itu, lanjut Darmizal, KPK juga menggandeng lembaga-lembaga negara untuk menyeleksi pegawainya agar benar-benar diperoleh pegawai yang memenuhi kriteria yang ditetapkan KPK.
KPK pun memiliki standar ukur sendiri dan tentu tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun dan oleh siapapun.
• INGAT Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri? Pegawai KPK yang Menangani Ikut Dibebastugaskan
"Hasil test yang dilakukan KPK juga akuntable, transparan, yang bisa dilihat secara jelas. Jika tidak lulus dalam test, jangan lalu tuduh tuduh Presiden terlibat," tegasnya.