Sidak Wali Kota Medan
BREAKING NEWS Bobby Nasution Minta Kepling 17 Dicopot saat Sidak Kantor Lurah Harjosari II
Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (18/5/2021).
Sesampainya di sana, Bobby mendapatkan aduan dari sejumlah warga Lingkungan 17, Kelurahan Harjosari II yang mengaku menjadi korban pungli kepling.
Seorang warga yang mengadu ke Bobby, Hendra Pengeran (32) mengaku sudah lebih dari tiga bulan mengurus Kartu Keluarga (KK) kepada kepling namun tak kunjung selesai.
"Saat pengurusan itu dia minta uang Rp 600 ribu. Katanya itu biaya administrasi dari Dukcapil. Saya kasih dia Rp 700 ribu karena untuk upah dia Rp 100 ribu lagi. Tapi sampai sekarang tidak selesai," ujar Hendra.
Selain mengurus KK, Hendra mengaku juga kesulitan dalam mengurus dokumen yang dibutuhkan untuk bantuan BLT UMKM.
Ia pun dikutip bayaran sebesar Rp 300 ribu oleh oknum Kepling tersebut.
Baca juga: Kepling 17 Harjosari II Pasti Dipecat, Camat Medan Amplas: Uang Warga Harus Kembali
"Waktu itu saya juga ngurus untuk BLT UMKM, istri saya jadi saksinya uang sebesar Rp 300 ribu saya kasih. Tapi sudah hampir satu tahun tidak selesai juga," ungkapnya.
Hendra mengatakan, banyak warga lainnya yang menjadi korban modus yang serupa.
"Kalau ditanya jumlah warganya, aduh sudah banyak. Tadi saya cuma dapat kabar dari warga lain katanya disuruh ke kantor lurah. Saya ikut saja," tuturnya.
Tak hanya Hendra, warga lainnya juga menjadi korban dalam pungli yang dilakukan Kepling lingkungan 17.
"Saya mengurus akte kelahiran tapi tidak siap sampai hari ini. Sudah hampir satu tahun. Waktu itu diminta biaya Rp 900 ribu," katanya.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Bobby Nasution meminta Camat Medan Amplas Edie Mulya Matondang untuk mengganti Kepling yang bersangkutan.
"Tapi sebelum diganti, harus uang warga dikembalikan. Baru segera diganti," kata Bobby.
Bobby mengatakan untuk pengurusan Akte Kelahiran sebelum 60 hari tidak dipungut biaya.
"Tidak dipungut biaya kalau dibawah 60 hari, jadi jangan warga sudah cepat mengurusnya tapi malah kita yang mempersulit. Nanti mereka harus bayar denda kan susah lagi," katanya. (cr14/tribun-medan.com)