Kasus Covid 19 di Sumut
Patuhi Perintah Gubernur Edy Rahmayadi, Pemkab Langkat Akan Tutup Semua Hiburan Malam
Pemkab Langkat siap mematuhi perintah Gubernur Edy Rahmayadi, untuk menutup seluruh tempat hiburan malam guna antisipasi penyebaran covid-19
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.COM, LANGKAT - Pemerintah Kabupaten Langkat siap mematuhi perintah Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, untuk menutup seluruh tempat hiburan malam guna antisipasi penyebaran Covid-19.
Selain tempat hiburan malam, pihaknya juga akan menutup lokasi keramaian, tempat perjudian, dan lainnya.
"Kami dari Langkat siap melaksanakan perintah pak Gubernur. Terlebih lagi pak Bupati sudah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan langkah-langkah dalam upaya pengendalian covid-19," kata Wakil Bupati Langkat Syah Afandin dari Ruang LCC Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (18/5/2021).
Gubernur Edy Rahmayadi dalam arahannya meminta tempat wisata yang di zona berstatus zona merah dan oranye tutup.
Selain itu, Edy juga meminta seluruh tempat hiburan tidak beroperasi mulai 18 sampai 31 Mei 2021 mendatang.
"Ini guna pengendalian penyebaran covid-19 pasca lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah," kata Gubsu pada rakor penanganan covid-19 Pemprovsu dengan seluruh kepada daerah melalui zoom meeting.
Baca juga: TEGAS, Gubernur Sumut Perintahkan Semua Tempat Hiburan Tutup
Selanjutnya, Edu menegaskan bahwa seluruh kepala daerah di Sumut untuk melaksanakan intruksi Gubsu No. 188.54/INST/2021, tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Sumut.
Seperti membatasi tempat kerja, perkantoran dengan menerapkan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen.
"Serta menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat," ungkap mantan Pangkostrad itu.
Selain itu, tambah Gubsu, melakukan pembatasan kegiatan di restoran, rumah makan, cafe, swalayan dan tempat makan lainnya. Yakni harus tutup paling lama pukul 21.00 WIB.
(Wen/Tribun-Medan.com)