Perintah Gubernur Sumut

TEGAS, Gubernur Sumut Perintahkan Semua Tempat Hiburan Tutup

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta semua tempat hiburan tutup selama 14 hari demi upaya pencegahan penularan Covid-19

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/MUSTAQIM
GUBERNUR Sumut, Edy Rahmayadi saat memberikan keterangan di Rumah Dinas Gubernur, usai mengikuti rapat virtual bersama Presiden RI, Joko Widodo, pada Rabu (6/1/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN--Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta semua tempat hiburan untuk tutup selama 14 hari.

Perintah itu sesuai dengan Instruksi yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota, tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut.

Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 itu ditandatangani Edy Rahmayadi tanggal 17 Mei 2021. 

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Sumut Naik 2 Kali Lipat, Begini Kata Gubernur Edy Rahmayadi

Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis menyebutkan, Instruksi Gubernur Sumut itu dikeluarkan lantaran kondisi pandemi Covid-19 mengalami peningkatan. 

Hal itu dapat dilihat dari bed occupancy rate (BOR) rumah sakit. Persentase keterisian ruangan ICU mencapai 55,6 persen dan ruangan isolasi/rawat mencapai 61,62 persen.

"Oleh karena itu, Pak Gubernur mengeluarkan Instruksi kepada bupati/wali kota se-Sumut untuk melakukan langkah-langkah kembali terhadap protokol kesehatan, dengan memberlakukan jam-jam operasional tertentu,"

"Baik pengusaha restoran, rumah makan dan lainnya," kata Arsyad, usai rapat virtual dengan bupati/wali kota di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Wanti-wanti Gubernur Edy Rahmayadi terkait Perayaan Lebaran: Takbiran di Jalanan Nggak Boleh

Dijelaskan Arsyad, untuk restoran/rumah makan maupun cafe/tempat ngopi dan swalayan wajib sudah harus tutup pada pukul 21.00 WIB.

Begitu juga dengan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, maksimal tutup pukul 21.00 WIB.

Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, yakni klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke excecutive, bar, griya pijat, spa, bola glinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan arena ketangkasan tak diperbolehkan beroperasi mulai tanggal 18 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021.

"Sarana hiburan Pak Gubernur menginstruksikan dihentikan selama 14 hari ke depan,"

"Dan nanti setelah 14 hari akan divealusasi untuk diambil langkah selanjutnya," ungkap mantan Kadisdik Sumut itu.

Baca juga: Buntut Perseteruan Bobby Nasution vs Edy Rahmayadi, Ternyata Ada 8 Hotel Jadi Lokasi Karantina

Arsyad pun meminta kepada bupati/wali kota agar saling bekerja sama, berkoordinasi dan juga berkomitmen melaksanakan instruksi tersebut, demi mengantisipasi meningkatnya penyebaran Covid-19 pasca-libur lebaran 1442 hijriah.

Adapun Instruksi Gubernur Sumut ini dikeluarkan menindaklanjuti pengarahan Presiden RI Joko Widodo kepada kepala daerah se-Indonesia secara virtual pada Senin (17/5/2021) terkait tindak lanjut penanganan virus corona pasca-mudik dan pemulihan ekonomi nasional pada pandemi covid-19.(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved