Sumut Terkini

Capaian Realisasi Penerimaan PBB di Deli Serdang Baru Rp 254 Miliar, Masih Jauh dari Target

Jika sebelumnya batas jatuh tempo sampai 31 Agustus pada tahun ini menjadi lebih awal dibatas akhir 31 Juli.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
PBB- Kantor Bupati Deli Serdang di Lubuk Pakam. Realisasi penerimaan PBB Deli Serdang hingga 31 Agustus 2025 bau Rp 254,64 miliar 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Pemkab Deli Serdang terus mencari cara untuk mendapatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar.

Khusus pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) batas akhir atau jatuh tempo untuk pembayaran pun sempat dimajukan lebih awal.

Jika sebelumnya batas jatuh tempo sampai 31 Agustus pada tahun ini menjadi lebih awal dibatas akhir 31 Juli.

Kabid PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, Rahmad mengatakan untuk realisasi penerimaan PBB hingga 31 Agustus 2025 bau Rp 254,64 miliar. 

Angka ini baru sampai 57.16 persen dari target yang ingin dicapai. Untuk saat ini mereka pun terus mengejar realisasi penerimaan kembali agar ada tambahan. 

"Sampai sekarang ya tetap masih ada yang bayar.  Target kita tahun ini Rp 445,46 Milyar," kata Rahmad.

Rahmad membenarkan sejak 31 Juli sudah tidak ada perpanjangan batas waktu jatuh tempo pembayaran PBB untuk wajib pajak.

Mulai 1 Agustus sudah diberlakukan denda 1 persen dari pokok pajak kepada wajib pajak yang belum membayar.

Denda 1 persen itu dikenakan pada tahun berjalan. 

"Iya memang ini baru tahun pertama batas waktu jatuh temponya sampai 31 Juli. Supaya penerimaannya bisa lebih cepat. Saya juga kan masih baru karena di bulan 2 siap cetak massal SPPT) (untuk pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang)," sebut Rahmad. 

Beberapa wajib pajak mengaku sampai saat ini belum mengetahui kalau Pemkab Deli Serdang sudah menetapkan batas waktu jatuh tempo lebih awal.

Selama ini ada yang menyebut belum mendapatkan sosialisasi dari pihak manapun. Dianggap selama ini yang mereka ketahui hanya sampai 31 Agustus. 

"Iya aku baru tau kemarin itu rupanya batasnya sampai akhir Juli. Aku pikir bayar di Agustus belum kena denda tapi rupanya sudah. Nggak ada sosialisasi makanya nggak tahu. Ini belum bayar memang PBB," kata Husni warga Batang Kuis. 

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved