News Video

Buat Postingan Soal Nasi Bungkus, Residivis ITE Dituntut 2 Tahun Bui

Buat postingan Sindiran dengan kalimat Cebong Kampret di Facebook, residivis kasus ITE, Ahmad Faisal Nasution kini dituntut 2 tahun penjara.

Akibat postingan terdakwa, menimbulkan rasa ketidaknyamanan dan penilaian negatif orang lain pada Ali Azrizal, karena nama baik saksi menjadi tercemar dan menimbulkan kebencian orang lain kepada saksi Ali Azrizal.

"Perbuatan terdakwa Ahmad Faisal Nasution adalah tanpa seizin dari saksi Ali Azrizal tersebut yang mengakibatkan saksi Ali Azrizal sebagai orang yang berada pada foto asli yang dilakukan postingan oleh terdakwa Ahmad Faisal tersebut merasa keberatan dan merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh terdakwa," beber JPU Nelson.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat (1) Undang-undang No 1 Tahun 1946 Subs pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda eksepsi.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved