News Video
Rizieq Shihab Singgung 8 Orang dalam Pledoi: Ahok, Jokowi, Moeldoko hingga Raffi Ahmad
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), kembali mengikuti sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan.
TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), kembali mengikuti sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung.
Sidang yang digelar PN Jakarta Timur pada Kamis (20/5/2021) tersebut, juga menggelar pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa oleh MRS.
Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim.
Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang Senin (17/5/2021), diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Diketahui MRS sempat menangis ketika membacakan pledoi.
Rizieq mengatakan soal pengasingannya di Arab Saudi dan saat itu tidak bisa pulang ke Indonesia.
Rizieq mengaku tetap berusaha untuk pulang bahkan beberapa kali meminta bantuan kepada badan intelijen dan pihak kerajaan Arab Saudi.
Dirinya menangis saat mengatakan soal Indonesia merupakan negara tercintanya, menjadi tempat berjuang membela agama.
Bahkan dirinya mengaku siap menghadapi risikonya.
"Karena Indonesia adalah Tanah Air kami dan negeri kami tercinta, serta medan juang kami untuk membela agama, bangsa dan negara. Apa pun risikonya," katanya dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Singgung Tokoh Ahok, Jokowi hingga Artis Raffi Ahmad
Dalam Pledoi yang dibacakannya, Rizieq Shihab juga sempat menyinggung soal aktifitas-aktifitas yang menurutnya juga melanggar protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19.
Dirinya bermaksud membandingkan kasus yang menjerat dirinya dengan para pejabat, tokoh, hingga artis di Indonesia yang tidak dilakukan tindak pidana.
Diberitakan Tribunnews, nama-nama tersebut yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jendral TNI (Purn) Moeldoko, hingga Raffi Ahmad.