Tunarungu Medan Datangi Satlantas, Kesulitan Bikin SIM C untuk Jadi Sopir Ojek Online
Pengurus Gerkatin Kota Medan menyampaikan keluhan anggota terkait sulitnya pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C.
Laporan Wartawan Tribun Medan/Edi Sidauruk
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penyandang tunarungu Kota Medan yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) menjumpai Kasat Lantas Polrestabes Medan, Jumat (21/5/2021).
Pengurus Gerkatin Kota Medan menyampaikan keluhan anggota terkait sulitnya pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C.
Sutrisno Pangaribuan, mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, ikut mendampingi Tunarungu mengatakan warga tunarungu.
"Jadi mereka sampaikanlah keluhannya terkait sulitnya mereka mengurus SIM. Bahkan mereka ada yang terpaksa harus melakukan pengurusan secara ilegal," kata Sutrisno.
Sutrisno mengatakan, warga tuna rungu harus rela membayar uang lebih, bahkan sampai lima kali lipat pada calo pembuatan SIM.
Menurutnya, selama ini unit kepolisian hanya memberikan SIM D atau SIM untuk disabilitas. Sayangnya, SIM D tidak berlaku untuk pengurusan menjadi sopir ojek online.
"Penyandang tunarungu ini banyak yang menggantungkan hidup dari ojek online. Untuk memenuhi itu mereka rela membayar ke calo," katanya.
Kanit Regiden Lantas Porestabes Medan Iptu A Sitepu mengatakan, warga disabilitas hanya perlu melengkapi persyaratan tambahan, yaitu keterangan dari dokter THT tentang kondisi kesehatan yang bersangkutan.
"Sebenarnya mereka layak menerima SIM C. Hanya memang perlu menambahkan surat keterangan dari dokter THT," ujarnya.
Ia mengatakan masukan dari komunitas tunarungu akan menjadi perhatian kepolisian.
"Saya kira persoalan penolakan itu karena miskomunikasi," kata Sitepu.
(cr6/tribun-medan.com)