Hukuman Bagi Pengkhianat 2 Oknum Polisi dan 1 Oknum TNI Jual Senjata ke KKB Papua

Selain dua oknum polisi masing-masing 10 tahun penjara, ada empat terdakwa lainnya dituntut mulai dari delapan tahun hingga 12 tahun penjara.

Facebook/TPNPB
Hukuman Bagi Pengkhianat 2 Oknum Polisi dan 1 Oknum TNI Jual Senjata ke KKB Papua 

TRIBUN-MEDAN.com - Aksi KKB Papua makin mengganas.

Mereka menembak dan membunuh warga, baik sipil maupun aparat.

Bahkan KKB Papua sudah dilabeli sebagai teroris.

Mengapa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua terus beraksi?

Dari mana mereka mendapatkan senjata baknya prajurit TNI?

Baca juga: BAKU TEMBAK di PAPUA, Anak Buah Teroris KKB Lekagak Telenggen Tewas Ditembak Satgas Nemangkawi

Mungkin itulah pertanyaan yang sering Anda tanyakan jika melihat betapa kejinya KKB Papua beraksi.

Seperti tak berbelas kasihan, mereka menembaki warga sipil dan para prajurit TNI dan Polri yang bertugas.

Ratusan hingga ribuan orang tak berdosa gugur karena ambisi KKB Papua.

Dan kini pasukan gabungan TNI-Polri aksinya mengetahui dari mana senjata-senjata itu mereka dapatkan.

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (21/5/2021), pihak berwenang menangkap oknum yang terlibat dalam bisnis jual beli senjata dan amunisi ke KKB Papua.

Baca juga: Pentolan KKB Papua Lekagak Telenggen Kabur saat Markasnya Diserbu Pasukan TNI-Polri

KKB Papua -
KKB Papua - (Sebby Sambom via BBC Indonesia)

Dari mereka yang ditangkap, terdapat dua oknumpolisi dan 

Dan mereka mendapat tuntutan yang besar dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri Ambon.

Selain dua oknum polisi masing-masing 10 tahun penjara, ada empat terdakwa lainnya dituntut mulai dari delapan tahun hingga 12 tahun penjara.

Keempat terdakwa itu antara lain Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) masing-masing dituntut delapan tahun penjara.

Sementara terdakwa Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara.

Baca juga: BERITA KKB PAPUA HARI INI - Tiga Teroris KKB Papua Lekagak Telenggen tak Ditahan, Alasan Polisi

KKB Papua dan TNI -
KKB Papua dan TNI - (Ilustrasi/handout/ist)

 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved