Polemik Nonaktif Pegawai KPK
JAWABAN DEWAS KPK Albertina Ho, Nasib Firli Bahuri dan 4 Pimpinan KPK yang Dilaporkan 75 Pegawai
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, terkait Ketua KPK Firli Bahuri dan 4 wakil ketua KPK, dewas akan memproses pelaporan 75 pegawai
* Albertina Ho mengatakan Dewas KPK bertindak terkait 5 pimpinan KPK yang dilaporkan 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan
* 75 Pegawai menduga pimpinan KPK tidak jujur mengenai TWK.
* Penyidik KPK Novel Baswedan dan sejumlah pegawai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya ke Dewan Pengawas KPK
TRIBUN-MEDAN.com - 75 pegawai tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah melaporkan lima pimpinan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Lantas apa kata dewas sebagai pihak yang menerima laporan?
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan 75 pegawai.
• Akhirnya Manajemen Indomaret Angkat Bicara soal THR, Respons Ancaman Buruh Boikot
Ia menerangkan, dewas akan memproses pelaporan 75 pegawai terhadap pimpinan sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas KPK (Perdewas).
"Diproses sesuai perdewas yang berlaku," kata Albertina Ho saat dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021).
Sebagaimana diketahui, Dewan Pengawas KPK mengeluarkan tiga peraturan.
• MUNCUL Nama-Nama Capres Perempuan, Susi Pudjiastuti di Posisi Atas dan Tri Rismaharini| Survei ARSC
Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dan, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: SOSOK Novel Baswedan Bocorkan Korupsi Bansos Covid-19 Senilai 100 Triliun, Diminta Lepas Kasus
Keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam tiga peraturan itu ditujukan mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun dalam pergaulan luas.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan sejumlah pegawai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya ke Dewan Pengawas KPK pada Selasa (18/5/2021).
Laporan dilakukan karena pimpinan KPK dianggap melanggar sejumlah kode etik dalam pelaksanaan TWK.