Lagi-lagi di Sumut, Setelah Kasus Daur Ulang Alat Rapid Tes Covid-19, Kini Kasus Jual Vaksin Ilegal

Polda Sumut mengungkap kasus  jual beli vaksin oleh tiga orang aparatur sipil negara dan 1 orang agen properti di Medan.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Polda Sumut menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac. Kasus ini sudah berjalan sejak bulan April dengan 15 kali vaksinasi dan jumlah peserta vaksinasi sebanyak 1.085 orang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah kasus daur ulang alat rapid tes antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu yang diungkap Polda Sumut, kini diungkap lagi kasus penjualan vaksin Ilegal.

Sebelumnya, Polda Sumut telah  menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus  penggunaan ulang alat rapid tes di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara pada Kamis (29/4/2021) lalu.

Terbaru, Polda Sumut mengungkap kasus  jual beli vaksin oleh tiga orang aparatur sipil negara dan 1 orang agen properti di Medan.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang ingin mendapatkan vaksinasi harus membayar dengan jumlah tertentu.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula setelah pihaknya menerima informasi adanya jual beli vaksin di masyarakat. Vaksinasi itu dilakukan setelah memberikan imbalan tertentu.

"Setelah diberikan imbalan berupa uang, maka dilakukan proses vaksinasi kepada asyarakat yang seharusnya belum berhak menerima," katanya, Jumat (21/5/2021) sore.

Dari informasi itu, jajaran Reserse Kriminal Umum dan Reserse Kriminal Khusus secara terpadu melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kegiatan vaksinasi di sebuah kawasan perumahan di Kota Medan pada Selasa (18/5/2021).

Vaksinasi itu dilakukan oleh beberapa orang dengan 2 orang tenaga vaksinator yang dikoordinir seseorang yang kumpulkan masyarakat. 

"Dari hasil temuan tersebut kita temukan bahwa benar terjadi kegiatan pemberian atau vaksinasi kepada masyarakat tersebut oleh 2 tenaga vaksinastor dan dikoordinir oleh saudari SW, yang merupakan agen properti dari perumahan," katanya. 

Per orang dipungut biaya vaksin Rp 250.000

Dijelaskannya, SW mengkoordinir dan mengumpukan masyarakat tersebut dan menyampaikan bahwa ada pemberian vaksin, untuk itu diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250.000 per orang.

Setelah diberikan uang kemudian dilakukan vaksinasi.

Untuk vaksinasi itu, SW dibantu oleh seorang ASN yang merupakan dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, yakni dr. IW. 

Vaksin tersebut, lanjut Kapolda Panca, seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan juga narapidana di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

Namun, bukannya diberikan kepada yang berhak, vaksin tersebut diberikan kepada masyarakat yang membayar.

Total vaksinasi yang dilakukan sebanyak 15 kali secara berkelompok. Jumlah orang yang divaksin sebanyak 1.085 orang. 

Selain dengan dr. IW, dalam 15 kali vaksinasi itu, 8 kali dibantu oleh ASN di Dinas Kesehatan Sumut untuk memberikan vaksin serta menyutikkannya kepada masyarakat dikumpulkannya.

4 orang ditetapkan tersangka

Panca menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Pertama, SW, selaku pemberi suap. Dia dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001. 

Kedua, dr. IW selaku ASN di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

Ketiga, KS, selaku ASN di Dinas Kesehatan Sumut yang menerima suap berupa uang.

Keduanya dikenakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU RI No. 31/1999 tentang pemberantanasn tindak pidana korupsi serta pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut serta pasal 55 KUHP. 

Keempat, SH, selaku ASN di Dinkes Sumut.

SH memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaiman seharusnya.

"Karena dari hasil pemeriksaan kita, ternyata dr IW tidak mengajukan surat. Hanya beberapa kali ajukan surat permintaan vaksin dan berkali-kali berikutnya tidak dengan surat tetapi langsung diberikan oleh SH kepada IW," ungkapnya. 

SH dikenakan pasal 372 dan pasal 374 KUHP dan tidak tutup kemungkinan akan dinaikkan satusnya apabila cukup bukti untuk diterapkan pasal tindak pidana korupsi.

Jual beli vaksin Sinovac sejak April

Panca menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, 15 kali kegiatan vaksinasi itu sudah berlangsung sejak bulan April.

"Dengan uang yang diterima atau dari hasil pembayaran oleh masyarakat Rp 271.250.000. Di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW. Kenapa begitu, karena dalam kesepakatannya mereka membagi Rp 250.000, Rp 30.000 itu untuk SW dan Rp 220.000 kepada IW," katanya.

Dikatakannya, pihaknnya juga menemukan alat bukti dengan tersangka KS yang terlibat darlam 7 kali memberikan vaksin berdasarkan permintaan IW.

"Dan kita terus dalami berdarakan bukti-bukti penerimaannya selama 7 kali itu. Kita akan terus lakukan pemeriksaan dan pendalaman," ungkapnya. 

Dari pengungkapan kasus itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa 13 botol vaksin Sinovac, di mana 4 botol sudah kosong, dan 9 botol masih berisi vaksin.

Saat ini, vaksin tersebut diamankan untuk menjaga kualitasnya agar dapat digunakan masyarakat yang berhak.

Kantor Dinkes Sumut digeledah

Dalam kasus ini, pihaknya juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Sumut untuk mencari apakah ada penyimpangan lain selain pemberian vaksin tersebut.

"Kita lakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Dinkes Sumut guna memastikan bagaimana stok dan penyaluran vaksin-vaksin yang diterima di sana. Mohon waktunya, karena kita butuh waktu untuk audit," katanya. 

Reaksi Gubernur Edy

Terkait dengan adanya oknum ASN yang terlibat penjualan vaksin ilegal tersebut, Gubernur Sumut Edi Rahmayadi mengaku kecewa atas ulah oknum ASN tersebut.

Edy pun menegaskan jika para ASN itu terbukti melakukan kecurangan mereka akan dipecat.

“Pecat, pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku melakukan hal yang seperti itu,” kata Edy saat dijumpai di Rumah Dinas Gubernur di Medan, Jumat (21/5/2021).

Kata Edy, saat ini kondisi sedang sulit. Untuk itu, ia pun meminta kepada ASN atau pihak tertentu untuk tidak mencari keuntungan.

"Diinstruksikan tak boleh melakukan perbuatan yang menyalahi (aturan). Saat ini kondisi kita sudah sulit, perlu adanya kemudahan dari Tuhan. Untuk kemudahan Tuhan kita harus berbuat baik,” ungkapnya.

Masih kata Edy, vaksin yang beredar di Sumut masih diberikan secara gratis kepada masyarakat dan pelayan umum lainnya, termasuk warga binaan yang ada di rutan maupun lapas di Sumut.

"Itu vaksin diberikan untuk mengantisipasi supaya orang tidak terjangkit Covid, tetapi malah vaksin diperlakukan seperti itu,” ujarnya.

Polda Sumut Lakukan Pengembangan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut akan memeriksa Plt Kadis Kesehatan Sumut Syamsul Nasution dan Kepala Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan Theo Andrianus Purba.

"Iya, akan dimintai keterangan. Nanti akan kami kabari ya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Jhon Nababan, Sabtu (22/5/2021).

Baca juga: Gubernur Edy Rahmyadi Berang, Bakal Pecat ASN yang Terlibat Jual Beli Vaksin Secara Ilegal

Baca juga: Kasus Jual Beli Vaksin Secara Ilegal, Ketua DPRD Sumut: Gubernur Jangan Lemah

Baca juga: HEBOH Jual Vaksin Terlarang, Ini Peran Oknum Dokter dan ASN Dinas Kesehatan

Para Pelaku Dipecat dari ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatera Utara.

Ketiga oknum PNS tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

"PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (22/5/2021). 

Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. 

Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

Menteri Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera. 

"Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," tambahnya.

(*/mft/tribun-medan.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved