Akhirnya Ibadah Haji 2021 Diizinkan Arab Saudi, Ini Golongan yang Akan Diberangkatkan

Tahun ini, proses ibadah haji akan akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan covid-19 yang ketat.

Screenshot stuff.co.nz
Akhirnya Ibadah Haji 2021 Diizinkan Arab Saudi, Ini Golongan yang Akan Diberangkatkan 

Kepada Menag, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Khoirizi melaporkan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan dengan perwakilan WHO Indonesia, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Luar Negeri.

Dari pertemuan itu, diketahui bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan dari Saudi khusus terkait masalah haji.

"Sampai saat ini belum ada ketentuan mengenai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk yang terkait aspek kesehatan haji," jelas Khoirizi di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Dilaporkan juga bahwa Kementerian Kesehatan terus melakukan proses vaksinasi untuk jamaah haji.

Data Kemenkes per 19 Mei, jamaah yang sudah divaksin lebih dari 133.360 orang (73%).

Baca juga: Laksanakan Manasik Haji Secara Daring, YPSA Ajarkan Siswa Pelaksanaan Ibadah Haji Lewat Zoom

"Semua disuntik dengan vaksin Sinovac," jelas Khoirizi.

Plt Dirjen PHU menambahkan bahwa persiapan terkait dokumen dan layanan jamaah juga terus dilakukan.

Terkait waktu, jika dihitung sampai pelaksanaan wukuf di Arafah, maka waktu yang tersedia tinggal 58 hari.

Atas laporan ini, Menag meminta agar proses persiapan tetap dilakukan hingga batas akhir.

"Persiapan tetap dilakukan, sampai keputusan final apakah haji 2021 (untuk Indonesia) dilaknakan atau tidak," pesan Menag. 

Baca juga: Beginilah Ibadah Haji di Arab Saudi yang Menerapkan Social Distancing, Cuma Terima Seribu Jemaah

Kabah ditutup untuk steriliasasi
Kabah ditutup untuk steriliasasi (saudi gazette)

Skenario Indonesia

Meski belum ada kepastian, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi, mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti keputusan dari Pemerintah Arab Saudi terkait ibadah haji tahun ini. Ia  mengungkapkan, Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI juga sudah melakukan sejumlah persiapan.

“Kami juga sudah melakukan serangkaian pembahasan dengan Komisi VIII DPR terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pembahasan sudah mendekati hasil akhir untuk mencapai kesepakatan bersama antara Kemenag dan DPR," jelas Khoirizi, kemarin.

Bahkan, menurutnya, Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dibentuk Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada akhir Desember 2020 lalu, sudah menyiapkan skema jika ada pemberangkatan jamaah haji dari Indonesia.

Skema itu disiapkan dalam beberapa skenario, mulai dari pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen, bahkan hingga 5 persen.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved