Kadis Kominfo Irman Oemar Bantah Langgar Aturan Terkait Pengumuman Seleksi Komisi Informasi Sumut
Irman menyebutkan apa yang dilakukannya tidak bertentangan dengan regulasi yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksa
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Komunikasi dan InformatikaSumatera Utara Irman Oemar beranggapan dirinya bertindak sesuai aturan dalam pengumuman pendaftaran calon Komisioner Komisi Informasi Sumut.
Panitia Seleksi menerbitkan surat pengumuman pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Sumut. Surat itu bernomor: 800 / 7842 / DKI / V / 2021 pada 10 Mei lalu.
Surat itu ditandatangani oleh Irman Oemar selaku Kepala Dinas Kominfo Sumut yang juga panitia seleksi.
Menurut Komisi A DPRD Sumut, pengumuman pendaftaran itu tidak menjadi wewenang dari panitia seleksi.
Irman menyebutkan apa yang dilakukannya tidak bertentangan dengan regulasi yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi.
Baca juga: Komisi A DPRD Sumut Minta Pendaftaran Seleksi Komisi Informasi Provinsi Dibatalkan
"Panitia seleksi juga tidak mengambil domain tim seleksi sebab dalam aturan diperbolehkan membuka pendaftaran dan dapat diperpanjang satu kali lagi," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Sumut terkait seleksi komisioner Komisi Informasi Sumut, di Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (24/5/2021).
Dia juga mengatakan, apabila timsel nantinya tidak menerima apa yang telah dilakukan, pihaknya mengaku akan legowo dengan keputusan tersebut.
Baca juga: Komisi A DPRD Sumut Minta Pendaftaran Seleksi Komisi Informasi Provinsi Dibatalkan
"Tujuan saya mempercepat karena saya pengguna anggaran. Seandainya tidak dikerjakan tahun ini, kan hilang uangnya ini. Targetnya, besok SK timsel ditandatangani," kata Irman.
Irman mengucapkan akan menggelar rapat dan menyampaikan rencananya kepada Timsel. Ia menegaskan hanya menempatkan diri sebagai Pansel yang memfasilitasi, termasuk dalam proses pendaftaran.
Sejumlah anggota komisi A yang hadir dalam RDP menyampaikan pandangannya terkait polemik seleksi calon komisioner KI Sumut.
Irham Buana Nasution yang juga ketua Fraksi Golkar menyatakan panitia seleksi dan tim seleksi seharusnya punya tugas dan wewenang masing-masing. Serta tidak boleh saling mendahului.
"Tidak boleh pansel mendahului timsel yang mungkin telah di SK-kan oleh gubernur. Panitia tugasnya memfasilitasi pelaksanaan seleksi dan tim seleksi bertugas melakukan langkah-langkah teknis hingga pengumuman baik pendaftaran maupun pengumuman calon komisioner," sebutnya.
(cr8/tribun-medan.com)