NASIB Oknum Polisi Sutarso yang Menipu Atasannya terkait Investasi Sapi, Begini Akhirnya

Sutarso, oknum polisi yang nekat menipu atasan modus investasi sapi, kini divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/5/2021).

Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri
INVESTASI SAPI - Sidang terdakwa Sutarso Oknum polisi yang tipu atasan modus investasi sapi, kini divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/5/2021). (Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri) 

TRIBUN-MEDAN.com - Sutarso, oknum polisi yang nekat menipu atasan modus investasi sapi, kini divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/5/2021).

Warga Dusun II Teratai Lau Dendang Kecamatam Percut Seituan itu, dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan atasannya yakni Kompol Rudi Silaen.

"Menyatakan terdakwa Sutarso bersalah melakukan tindak pidana penipuan, menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan 2 tahun penjara," ucap majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing.

Hakim dalam amar putusan menyebutkan bahwa, terdakwa telah melakukan penipuan dengan modus bisnis investasi sapi yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 800 juta.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP," kata hakim.

Hakim dalam pertimbangannya menguraikan, hal yang memberatkan karena, terdakwa belum mengembalikan kerugian kepada korban dan terdakwa juga adalah anggota Polri.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa sudah pernah melakukan perdamaian dengan korban dan belum pernah dihukum," urai hakim.

Atas putusan itu, Hakim Ketua Denny Lumbantobing meminta terdakwa memberikan tanggapan.

Melalui penasihat hukum terdakwa yang hadir di persidangan, mereka menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang pekan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa dijelaskan, mula terjadinya penipuan itu di tahun 2016 lalu, saat itu Sutarso menawarkan bisnis investasi sapi ke Rudi Silaen selaku atasannya.

Tak tanggung, Sutarso mengiming-imingi keuntungan Rp 2,5 juta per satu ekor sapi.

Pada Desember 2019, korban Rudi ada memberikan uang sebesar Rp 450 juta ke terdakwa dan 22 Desember 2020 sebesar Rp 350 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved