NASIB Oknum Polisi Sutarso yang Menipu Atasannya terkait Investasi Sapi, Begini Akhirnya
Sutarso, oknum polisi yang nekat menipu atasan modus investasi sapi, kini divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/5/2021).
TRIBUN-MEDAN.com - Sutarso, oknum polisi yang nekat menipu atasan modus investasi sapi, kini divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/5/2021).
Warga Dusun II Teratai Lau Dendang Kecamatam Percut Seituan itu, dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan atasannya yakni Kompol Rudi Silaen.
"Menyatakan terdakwa Sutarso bersalah melakukan tindak pidana penipuan, menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan 2 tahun penjara," ucap majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing.
Hakim dalam amar putusan menyebutkan bahwa, terdakwa telah melakukan penipuan dengan modus bisnis investasi sapi yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 800 juta.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP," kata hakim.
Hakim dalam pertimbangannya menguraikan, hal yang memberatkan karena, terdakwa belum mengembalikan kerugian kepada korban dan terdakwa juga adalah anggota Polri.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa sudah pernah melakukan perdamaian dengan korban dan belum pernah dihukum," urai hakim.
Atas putusan itu, Hakim Ketua Denny Lumbantobing meminta terdakwa memberikan tanggapan.
Melalui penasihat hukum terdakwa yang hadir di persidangan, mereka menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam sidang pekan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa dijelaskan, mula terjadinya penipuan itu di tahun 2016 lalu, saat itu Sutarso menawarkan bisnis investasi sapi ke Rudi Silaen selaku atasannya.
Tak tanggung, Sutarso mengiming-imingi keuntungan Rp 2,5 juta per satu ekor sapi.
Pada Desember 2019, korban Rudi ada memberikan uang sebesar Rp 450 juta ke terdakwa dan 22 Desember 2020 sebesar Rp 350 juta.
Kemudian, kata jaksa, Rudi juga memberikan uang Rp 50 juta kepada terdakwa untuk membeli kandang untuk sapi-sapi tersebut.
Lalu sekira bulan Maret 2020, Rudi melihat lebih 100 ekor yang tidak diberi tanda bahwa sapi-sapi tersebut miliknya.
"Pada hari Raya Idul Adha di Bulan Juli 2020 dan seharusnya laba yang Rudi terima untuk 100 ekor sapi tersebut adalah Rp 250 juta. Sebelumnya terdakwa juga menawarkan kepada saksi Armensyah untuk membeli sapi milik terdakwa, yang dititipkan di kandang milik terdakwa dengan sistem bagi hasil, sehingga saksi Armensyah tertarik dengan tawaran terdakwa tersebut," ucap jaksa.
Kemudian pada Juli 2020 saksi Armensyah menemui terdakwa di Jl. Pondorowo Deliserdang dan melakukan kesepakatan, pembelian 110 ekor bibit sapi, yang akan dipelihara serta dititipkan di Kandang milik terdakwa, lalu 17 Juli 2020 saksi Armensyah mentransfer sebesar Rp 20 juta dan Rp 25.049.025.
Sesuai dengan waktu yang dijanjikan terdakwa kepada Rudi, Greis selaku istri korban, dan Armensyah pada hari Raya Idul Adha 2020 dan 2021,terdakwa ternyata tidak ada memberikan keuntungan, karena memang sapi-sapi tersebut telah terdakwa jual.
Namun, terdakwa tidak bisa lagi dihubungi dan tidak beritikad baik.
Akibat perbuatan terdakwa, Rudi Silaen mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta, sedangkan Armensyah mengalami kerugian sekitar Rp 217.500.000.
Korban lalu melaporkan perbuatan terdakwa ke Ditreskrimum Polda Sumut.
(cr21/tribun-medan.com)