Polemik Nonaktif Pegawai KPK
Novel Baswedan Blak-blakan Masalah TWK Bukan di BKN tapi di KPK, Ketua KPK Firli Bahuri
NOvel Bilang sebenarnya permasalahannya bukan di lembaga lain, tapi ada di KPK sendiri. Dan di KPK sendiri yaitu Ketua KPK Firli Bahuri
* Penyidik Senior KPK Novel Baswedan bongkar masalah TWK bukan di BKN tapi di KPK sendiri
* Novel Baswedan singgung Firli Bahuri diduga punya kepentingan khusus
* SK bebastugas 75 KPK didiamkan, padahal Jokowi sudah bicara TWK bukan jadi dasar memberhentikan pegawai
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan segera bertemu dengan sejumlah lembaga dan kementerian terkait untuk membahas nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Selasa (25/5/2021) besok.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan yang juga merupakan salah satu pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menilai permasalahan terkait hal itu tidak hanya sekadar proses TWK melainkan juga pada Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang membebastugaskan dirinya dan 74 pegawai lainnya.
Baca juga: Bersurat ke Jokowi, 73 Guru Besar Anggap Ketua KPK Firli Bahuri Cs Rintangi Penyidikan
Menurut Novel Baswedan SK yang ditandatangani Firli Bahuri tersebut bermasalah secara formal dan substansi karena sudah beberapa hari setelah pidato dan arahan Presiden Jokowi, SK tersebut tidak diapa-apakan.

Menurutnya hal tersebut merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap arahan Presiden Jokowi.
• SOSOK Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK Terseret Akibat Kasus Korupsi M Syahrial, Berhubungan?
Ia mengaku khawatir hal tersebut menjadi contoh yang buruk.
Hal itu disampaikannya usai menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaram HAM dalam TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisioner Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021).
"Maknya ketika itu saya katakan yang tadi rencana besok ada rakor, sebenarnya permasalahannya bukan di lembaga lain, tapi ada di KPK sendiri. Dan di KPK sendiri yaitu oleh ketua KPK Firli bahuri," kata Novel Baswedan.
Novel Baswedan juga menilai persoalan tersebut bukan kepentingan BKN, Kemenpan RB, atau lembaga selain KPK.
Ia justru menduga penonaktifan tersebut merupakan kepentingan Firli Bahuri.
"Tapi kepentingannya adalah, ketika ada Undang-Undang yang meminta adanya peralihan menjadi ASN, dan kemudian ditindaklanjuti dengan adanya PP yang semua itu tidak mensyaratkan adanya tes atau apapun, dan kemudian justru dugaan saya adalah Pak Firli Bahuri yang kemudian punya kepentingan khusus untuk memaksakan kehendak," kata Novel Baswedan.
Ia pun menduga ada penyelundupan norma dalam Peraturan Komisi melalui TWK.
"Kami sudah laporkan ke banyak tempat, dan saya katakan sekali lagi, masalahnya itu bukan di lembaga mana-mana, tapi ada di KPK, yaitu di Pak Firli Bahuri sendiri," kata Novel Baswedan.