Anggota TNI AD Hancurkan Polsek
17 Anggota TNI AD yang Hancurkan Polsek Akhirnya Dipenjara dan Dipecat
17 dari 67 anggota TNI AD yang merusak polsek akhirnya dijatuhi hukuman pemecatan dan penjara oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui luka Prada Ilham akibat kecelakaan tunggal.
Baca juga: Pangdam Jaya Ungkap Ada 23 Orang Korban Penyerangan Oknum TNI di Ciracas, Dibacok dan Dilindas
Dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, termasuk Prada Ilham.
Rinciannya 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.
Beda dengan Prada Ilham yang disangkakan menyebarkan berita bohong, 76 oknum anggota TNI lain disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu 351 KUHP tentang Penganiayaan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS 17 Oknum Anggota TNI AD Divonis Pecat dalam Kasus Perusakan Polsek Ciracas