Polemik Nonaktif Pegawai KPK

BERITA KPK HARI INI - KPK Pecat 51 Pegawai saat Kekurangan Penyelidik, Penyidik, Tim Pencari Buronan

Seratus orang yang dibutuhkan terdiri dari penyelidik, penyidik, tim pencari buronan, dan bagian lainnya di divisi penindakan.

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
51 Pegawai KPK DIpecat. Sebelumnya 5 Pimpinan KPK Dilaporkan 75 Pegawai KPK ke Ombudsman 

Jokowi mengatakan dirinya tak ingin 75 pegawai yang tak lolos TWK diberhentikan.

Baca juga: Pegawai KPK Bingung SK Pembebastugasan dari Firli Bahuri, Dipecat, Dites Ulang, Melanggar Kode Etik?

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujarnya.

Jokowi lantas meminta Ketua KPK Firli Bahuri, MenPANRB Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK yang kini dinonaktifkan dari KPK itu.

"Saya minta para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, MenPANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinonaktifkan usai dinyatakan gagal TWK.

Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangi Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: MANTAN KETUA KPK Bilang KPK Remuk di Era Presiden Jokowi, Busyro Bela Novel Baswedan dkk

Dari 75 nama pegawai KPK yang diberhentikan tersebut, ada nama penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

Baca juga: 75 Pegawai Tak Lulus TWK, Jokowi Minta KPK Rumuskan Langkah Perbaikan untuk Individu dan Institusi

Tes wawasan kebangsaan yang menjadi syarat pengalihan status menjadi ASN itu kemudian menuai badai kritikan karena pertanyaan yang diajukan dinilai tidak berhubungan dengan pemberantasan KPK dan malah menanyakan pertanyaan yang bersifat pribadi.

Menyikapi pernyataan Jokowi itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan memenuhi permintaan Jokowi.

"Iya, hasil TWK yang menyebutkan bahwa 75 orang tidak memenuhi syarat, hal tersebut akan kami gunakan sebagai proses pemetaan untuk diadakan pembinaan," ucap Nurul Ghufron.

 CERITA TANTRI Kotak Jadi Backing Vokal Agnez Mo, Tantri Ingat Dijanjikan Sepatu Bikin Ngakak

 Sementara anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengaku sepakat dengan Jokowi bahwa hasil TWK tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Pada dasarnya saya setuju pandangan Presiden Jokowi. Sama seperti yang sampaikan sebelumnya, hasil tes wawasan kebangsaan yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK," kata Haris lewat keterangan tertulis, Senin (17/5).

 BERITA KPK - Pegawai KPK Lolos TWK Dukung Novel Baswedan dkk, Tolak SK Pimpinan KPK

 Artis Jennifer Dunn Dituding Jadi Istri Ustaz Jefri Al Buchori, Umi Pipik Malah Bahas Soal Ini

5 Pimpinan KPK DIlaporkan

Ketua Ombudsman Republik Indonesis Mokhammad Najih sebelumnya telah menerima laporan dari 75 Pegawai KPK terkait dugaan maladministrasi tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved