Gerebek Layanan Rapid Tes Lap Merdeka

BREAKING NEWS: Polisi Gerebek Fasilitas Rapid Test di Lapangan Merdeka

Petugas polisi langsung melakukan pemeriksaan barang yang ada di dalam tenda fasilitas itu.

Tribun Medan/HO
Polisi melakukan penggerebekan lokasi rapid Antigen di Lapangan Merdeka, Selasa (25/5/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Petugas unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim, Polrestabes Medan melakukan penggerebekan tempat layanan Rapid Tes Antigen Drive Thru di Jalan Pulau Pinang, depan Lapangan Merdeka Medan, Selasa (25/5/2021).

Petugas yang datang mengenakan seragam Tipidsus, langsung melakukan pemeriksaan barang yang ada di dalam tenda fasilitas itu.

Dalam penggerebekan tersebut, terlihat petugas memeriksa sejumlah barang-barang seperti alat rapid antigen dan perangkat elektronik yang digunakan dalam proses tes antigen.

Satu unit mobil boks telah terparkir dan disiagakan di pintu keluar tenda pemeriksaan rapid antigen drive thru itu.

Terlihat pula dua bungkusan plastik berwarna kuning berukuran besar diangkat kedalam bak mobil box. Selain itu dua drum plastik berwarna biru juga turut diamankan petugas.

Kepala unit (Kanit) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) AKP Aryya Nusa Hindrawan mengatakan, penggerebekan tersebut berkaitan dengan legalitas dan adanya pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Sehari, Pos Rapid Tes Drive Thru di Lapangan Merdeka Periksa 700 Orang

"Saat ini kita sedang melakukan penindakan terkait legalitas pelaksanaan yang dilakukan oleh lokasi test rapid antigen," ujarnya.

Petugas memeriksa perlengkapan tes Covid-19 di Fasilitas Layanan Rapid Test Antigen Drive Thru di Jalan Pulau Pinang, samping Lapangan Merdeka Medan, Selasa (25/5/2021).
Petugas memeriksa perlengkapan tes Covid-19 di Fasilitas Layanan Rapid Test Antigen Drive Thru di Jalan Pulau Pinang, samping Lapangan Merdeka Medan, Selasa (25/5/2021). (TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY)

Lebih lanjut dikatakan AKP Aryya bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran prokes tersebut.

"Masalahnya, dugaan pelanggaran prokes," ucapnya.

Selain barang-barang, lanjutnya pihak kepolisian amankan tiga orang dari lokasi pemeriksaan rapid antigen yang bertulis PT Sumatera Siberia Kompaniya, itu turut dibawa petugas. 

"Yang diamankan alat-alat rapid antigen dan limbahnya juga. Nanti untuk informasi lanjutan akan diinformasikan," pungkasnya. (mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved