221 Bandit Narkoba dan Koruptor Dapat Remisi Waisak Tapi tidak Langsung Bebas
Pada momen hari raya Wiasak tahun 2021 ini, ada 221 bandit narkoba dan koruptor yang mendapatkan remisi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN--Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna mengatakan, pada momen hari raya waisak pihaknya turut memberikan remisi kepada sejumlah narapidana.
Tidak tanggung-tanggung, ada 221 bandit narkoba dan koruptor yang mendapatkan remisi.
Namun, katanya, para bandit narkoba dan koruptor yang mendapatkan remisi ini tidak serta merta bebas dari penjara.
Baca juga: Agar Jadi Manusia Berguna, Napi di Binjai Diajari Keterampilan Mengelas
"Adapun napi yang mendapatkan remisi, yakni remisi 15 hari sejumlah 17 orang, remisi 1 bulan sejumlah 148 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 43 orang, dan remisi 2 bulan sejumlah 13 orang," kata Anak Agung Gde Krisna, Rabu (26/5/2021).
Dia mengatakan, jumlah napi yang mendapatkan remisi tersebut berdasarkan regulasi yakni kriminal umum sebanyak 117 orang, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 4 orang dan PP 99 Tahun 2012 sejumlah 100 orang.
Sehingga, total keseluruhan bandit yang mendapatkan remisi 221 orang.
Baca juga: Momen Mantan Pengedar Sabu Mengajar Ngaji di saat Ramadan, Ajak Para Napi Berlomba Khatam Al Quran
"Untuk napi terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2021 sebanyak 4 orang, dengan terlibat kasus narkotika,"
"Sedangkan napi terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus sebanyak 100 orang dirinci berdasarkan kasus narkotika 99 orang dan korupsi 1 orang," kata Anak Agung Gde Krisna.
Ia mengatakan, adapaun prasyarat untuk mendapatkan remisi tentunya harus berkelakuan baik, minimal selama enam bulan.
Baca juga: Isu Ilmu Hitam dan Santet Belum Terbukti, Dua Napi Tewas Dibantai Sesama Tahanan
"Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 26 Mei 2021,"
"Kemudian, untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal
6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ucapnya.
Sementara untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3), kata Agung, tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Baca juga: Napi Bebas Komunikasi dari Penjara, Ternyata Aksi Pria Ini Selundupkan Pisang Goreng Isi 40 SIM Card
Anak Agung Gde Krisna menjelaskan, jumlah penghuni lapas/rutan di Sumut terhitung 24 Mei 2021, sebanyak 33.434 orang.
Adapun rinciannya narapidana pria 24.508 orang, narapidana wanita 1.166 orang, tahanan pria 7.510 orang, dan tahanan wanita 250 orang.
"Dari jumlah tersebut, narapidana yang beragama Budha sejumlah 481 orang," pungkas Kadivpas.(cr21/tribun-medan.com)