Penggerebekan Drive Thru Rapid
Polisi Selidiki Pembuangan Limbah Layanan Rapid Test di Lapagan Merdeka
Polrestabes Medan menjelaskan alasan penggerebekan pos layanan Rapid Tes Antigen Drive Thru yang dilakukan pada Selasa (25/5/2021).
Laporan Wartawan Tribun Medan, Goklas Wisely
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polrestabes Medan menjelaskan alasan penggerebekan pos layanan Rapid Tes Antigen Drive Thru yang dilakukan pada Selasa (25/5/2021).
"Awal mula penindakan itu dari kabarnya limbah-limbah medis yang tidak diambil. Jadi ada prosedur yang dilakukan kalau terkait limbah itu gak boleh dari 24 jam itu sudah harus diambil. Nah ini sudah berhari-hari," kata Waka Satreskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Langgak Putra Marpaung, Rabu (26/5/2021).
Dia mengatakan dari kabar tersebut kepolisian melakukan penyelidikan. Ternyata, lanjutnya, untuk masalah limbahnya, dari keterangan itu seminggu sekali diambil.
"Nah ini yang sedang kami dalami. Nanti kami sampaikan perkembangannya," sebutnya.
"Terkait yang beredar adalah sudah ada izin dari instansi terkait. Yang bisa saya sampaikan sampai saat ini kami hanya menerima itu adalah surat tidak keberatan. Tidak lazim sebagaimana biasanya terkait usaha-usaha yang lain," sambungnya.
Baca juga: Polisi Jangan Tutupi Hasil Penggerebekan Lokasi Rapid Drive Thru, Komisi A: Tujuannya Apa
Baca juga: Sehari, Pos Rapid Tes Drive Thru di Lapangan Merdeka Periksa 700 Orang
Ia pun menjelaskan pihaknya sedang memintai keterangan dari pihak yang mengeluarkan surat tidak keberatan tersebut.
Saat ditanya apakah sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka, ia katakan, "Belum karena ini masih penyelidikan. Besok kami akan percepat prosesnya. Kamu besok akan pertanyakan kepada pihak-pihak yang mengeluarkan surat tidak keberatan tersebut," ujarnya.
Sampai saat ini diketahui ada empat orang yang diperiksa oleh Polrestabes Medan. (cr8/tribun-medan.com)