USU Berlakukan Pembatasan Kegiatan

Calon Wisudawan USU Ngaku Tak Perlu Waswas kendatipun USU Lakukan Pembatasan Kegiatan

Satu di antara mahasiswa yang akan mengikuti wisuda USU mengatakan sampai saat ini belum mendapatkan kendala secara administrasi.

Tribun-medan.com/Dok
Suasana aktivitas di wilayah kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Jumat (24/7/2020). Rektor USU meminta agar setengah pegawai USU bekerja dari rumah sampai akhir Juni karena penyebaran Covid-19 semakin mengkhawatirkan. (Tribun-medan.com/Dok) 

Laporan Wartawan Tribun-Medan/Goklas Wisely

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Universitas Sumatera Utara (USU) akan tetap melakukan wisuda kendati memberlakukan memberlakukan pembatasan kegiatan mulai 2 Juni – 30 Juni 2021. Kebijakan itu sebagai langka upaya pencegahan penularan virus Covid-19 di areal kampus.

Satu di antara mahasiswa yang akan mengikuti wisuda USU mengatakan sampai saat ini belum mendapatkan kendala secara administrasi.

"Sampai saat ini belum ada kendala. Untuk pengambilan toga, selempang, dan jubah untuk wisuda udah dikasih beberapa hari yang lalu," kaya Henny Fransiska selaku calon wisudawan USU kepada Tribun Medan, Jumat (28/5/2021).

Mendengar USU akan di-lockdown, ia pun mengaku tidak was - was penyelenggaran wisuda tetap berlangsung. Pasalnya, ia akan menggelar wisuda dengan kue online.

"Enggak ada yang harus ditakuti sih. Karena kan nanti online. Jadi aman," sebutnya.

Sementara itu, ia mendapati informasi terakhir yang diterima terkait penyelenggaraan wisuda USU akan sebelumnya direncanakan 11 Mei 2021 dirubah menjadi 19 Mei 2021.

Perihal itu pun dapat dilihat dari Surat Rektor tertanggal 11 Mei 2021 nomor : 5633/UN5.1.RI/LLS/2021 yang menerangkan lebih lanjut bahwa penyerahan berkas wisudawan dari fakultas ke bagian penerimaan dan acara akademik pada 18 Mei 2021 pukul 15 00 WIB.

Sebelumnya diberitakan, Amalia mengatakan USU di lock down untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di sekitar lingkungan kampus.

Hal itu pun ditandai dengan SE No : 6015/UN5.1.R/SDM/2021 tentang pembatasan kegiatan dan upaya pencegahan peningkatan dan penyebaran corona virus Covid-19 di lingkungan USU.

Surat itu menerangkan, memperhatikan penyebaran Virus Covid-19 semakin mengkhawatirkan dan sesuai ketentuan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67/2020 tanggal 4 September 2020 Tentang perubahan atas SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 58/2020 tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru.

Amalia pun menjelaskan akibat kebijakan itu hanya 50 persen pegawai USU dari biasanya yang bekerja di kantor. Sementara 50 persen lainnya menerapkan Work From Home (WFH).

Saat ditanya apakah ada pegawai USU yang terkena Covid-19, Amalia membenarkan hal tersebut.

“Iya, ada beberapa pegawai yang positif Covid-19,” sebutnya.

Ada pun Amalia tidak menjelaskan lebih lanjut soal jumpa pegawai yang telah terpapar Covid-19. Sebab, ia belum mendapatkan data secara keseluruhan dari fakultas terkait pegawai yang telah positif Covid-19.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved