KEPALA Rutan Kelas I Tanjung Gusta Theo Purba Diperiksa Polda Sumut, Ini Penyebabnya

Kepala rutan Kelas I tanjung gusta Theo Andrianus Purba menjalani pemeriksaan perdana di Mapolda Sumut pada Jumat (28/5/2021) siang.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Kamis (29/4/2021) di Mapolda Sumut. 

Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta Diperiksa Polda Sumut

Laporan Wartawan Tribun-Medan/ Fredy Santoso

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala rutan Kelas I tanjung gusta Theo Andrianus Purba menjalani pemeriksaan perdana di Mapolda Sumut pada Jumat (28/5/2021) siang.

Ia diperiksa sebagai saksi terkait penjualan vaksin ilegal di Medan.

Kasubdit Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi membenarkan pemanggilan tersebut.

Ia mengatakan yang bersangkutan telah hadir di Mapolda Sumut sejak pukul 13:00 WIB.

"Datang diperiksa sebagai saksi. Untuk mengetahui seperti apa prosedur pengeluaran vaksin itu," Kata Kasubdit Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat ditemui di Mapolda Sumut pada Jumat (28/5/2021) siang.

Pantauan di Mapolda Sumut, Theo Andrianus Purba memasuki ruangan pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumut pada pukul 13:30 WIB.

Ia tiba menggunakan kemeja batik berwarna cokelat dan celana hitam didampingi tiga orang stafnya.

MP Nainggolan menjelaskan, saat ini petugas kepolisian sedang mendalami bagaimana vaksin tersebut bisa keluar dari Dinas Kesehatan.

"Terkait pemanggilan dari Dinkes kemarin dan Ka Rutan hari ini, petugas ingin mengetahui bagaimana vaksin tersebut bisa keluar dari Dinkes," tegasnya.

Ia menuturkan dalam pemeriksaan ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, apabila hasil pemeriksaan mencukupi bukti.

"Saat ini masih dipanggil sebagai saksi," tegasnya.

Bawahannya Jual Vaksin Covid-19, Kepala Rutan Tanjunggusta: Tanpa Sepengetahuan Saya

Polda Sumut  menangkap oknum ASN Rutan Kelas I Medan, dokter IW, karena diduga menjual vaksin ilegal.

Menanggapi penangkapan tersebut, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjunggusta Medan Theo Adrianus Purba mengatakan, mendukung langkah Polda Sumut dalam memproses oknum dokter yang diduga terlibat jual-beli vaksin Covid-19.

Ditegaskan Theo bahwa perbuatan oknum dokter merupakan tindakan di luar kedinasan dan perbuatan pribadinya.

"Walaupun dia pegawai Rutan tapi dia melakukan perbuatan itu sebagai oknum pribadi. Di luar kedinasan tanpa izin dan pengetahuan saya," katanya, Jumat (21/5/2021).

Untuk itu, kata Theo perbuatan Oknum ASN yang bertugas tim kesehatan rutan kelas I Medan tersebut, harus dipertanggungjawabkannya secara hukum.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021).
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021). (TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA)

"Jadi pada intinya, siapapun yang melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum harus diproses. Walaupun Dia memang pegawai (bawahan) saya. Tapi kalau salah, ya salah. Kalau benar, ya benar," tegasnya.

Menurutnya, Rutan Tanjunggusta Medan sangat mendukung dan siap bersinergi kepada Polda Sumut terkait perkara yang menimpa salah satu oknum dokter yang terlibat dalam perkara jual-beli vaksin Covid-19 ilegal.

(Cr25/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved