USU Berlakukan Pembatasan Kegiatan

WISUDA USU Tetap Dijalankan kendati Ada Kebijakan Lockdwon, Berikut Skema dan Pengambilan Toga

Universitas Sumatera Utara (USU) akan tetap melakukan wisuda kendatipun  memberlakukan pembatasan kegiatan mulai 2 Juni – 30 Juni 2021.

Tribun Medan /Dokumen USU
DOKUMENTASI USU - Rektor USU Prof Runtung Sitepu menyalami salah seorang wisudawan pada acara wisuda USU Periode I Tahun Akademik 2018/2019 di Auditorium USU, Rabu (21/11/2018). (Tribun Medan /Dokumen USU) 

Laporan Wartawan Tribun-Medan/Goklas Wisely

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Universitas Sumatera Utara (USU) akan tetap melakukan wisuda kendatipun  memberlakukan pembatasan kegiatan mulai 2 Juni – 30 Juni 2021.

Kebijakan itu sebagai langkah upaya pencegahan penularan virus Covid-19 di areal kampus. 

"Wisuda nanti memakai sistem Hybrid, yakni sebagian dalam jaringan (Daring) dan lainnya luar jaringan (Luring)," kata Humas Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Jumat (28/5/2021). 

Dia pun menjelaskan terkait kapan wisuda akan digelar masih akan dirapatkan di jajaran Biro Rektorat USU pada Senin 31 Mei 2021. 

"Kalau mahasiswa nanti paling ketika ambil toga baru ke kampus. Mahasiswa yang Luring hanya yang cumlaude saja," sebutnya. 

"Tapi untuk lebih lanjut sampai ke hal teknis nanti akan kami update lagi. Kalau soal administrasi secara online sampai saat ini belum ada kendala," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Amalia mengatakan USU di melakukan pembatasan kegiatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di sekitar lingkungan kampus. 

Hal itu pun ditandai dengan SE No : 6015/UN5.1.R/SDM/2021 tentang pembatasan kegiatan dan upaya pencegahan peningkatan dan penyebaran corona virus Covid-19 di lingkungan USU. 

Surat itu menerangkan, memperhatikan penyebaran Virus Covid-19 semakin mengkhawatirkan dan sesuai ketentuan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67/2020 tanggal 4 September 2020 Tentang perubahan atas SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 58/2020 tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru.  

Amalia pun menjelaskan akibat kebijakan itu hanya 50 persen pegawai USU dari biasanya yang bekerja di kantor. Sementara 50 persen lainnya menerapkan Work From Home (WFH).

Saat ditanya apakah ada pegawai USU yang terkena Covid-19, Amalia membenarkan hal tersebut. 

“Iya, ada beberapa pegawai yang positif Covid-19,” sebutnya. 

Ada pun Amalia tidak menjelaskan lebih lanjut soal jumpa pegawai yang telah terpapar Covid-19. Sebab, ia belum mendapatkan data secara kesuluruhan dari fakultas terkait pegawai yang telah positif Covid-19. 

“Kalau untuk pembelajaran tetap masih online,” ujarnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved