Breaking News

USU Berlakukan Pembatasan Kegiatan

USU Lakukan Pembatasan Kegiatan bukan Lockdown, Berikut Keterangan Humas USU Amalia

Universitas Sumatera Utara membantah adanya penerapan lockdown seiring dengan keluarnya SE Rektor mengenai pembatasan kegiatan di lingkungan kampus.

Tribun-medan.com/Dok
Suasana aktivitas di wilayah kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Jumat (24/7/2020). Rektor USU meminta agar setengah pegawai USU bekerja dari rumah sampai akhir Juni karena penyebaran Covid-19 semakin mengkhawatirkan. (Tribun-medan.com/Dok) 

Bantah Ada Lockdown di Kampus, USU : Kita Hanya Pembatasan Kegiatan

TRIBUN-MEDAN.com - Universitas Sumatera Utara membantah adanya penerapan lockdown seiring dengan keluarnya SE Rektor mengenai pembatasan kegiatan di lingkungan kampus.

"USU saat ini hanya melakukan pembatasan kegiatan ya, bukan lockdown," ungkap Humas Protokoler dan Promosi USU Amalia Meutia, Sabtu (29/5/2021).

SE No : 6015/UN5.1.R/SDM/2021 tentang pembatasan kegiatan dan upaya pencegahan peningkatan dan penyebaran corona virus Covid-19 di lingkungan USU. (Tribun-medan.com/HO)
SE No : 6015/UN5.1.R/SDM/2021 tentang pembatasan kegiatan dan upaya pencegahan peningkatan dan penyebaran corona virus Covid-19 di lingkungan USU. (Tribun-medan.com/HO) (Tribun-medan.com/HO)

Dikatakan Amalia, Lockdown diperuntukkan disaat momen tindakan darurat dengan mencegah adanya memasuki dan meninggalkan area yang telah ditentukan.

"Lockdown merupakan tindakan darurat atau kondisi saat orang-orang untuk sementara waktu dicegah memasuki atau meninggalkan area atau bangunan yang telah ditentukan selama ancaman bahaya berlangsung," ujarnya.

Amalia menegaskan bahwa dalam SE tersebut, dikatakan jika seluruh pimpinan satuan kerja di lingkungan USU wajib menerapkan sistem Work From Home dan Work From Office. 

Adapun ketentuannya yaitu maksimal 50 persen dari jumlah pegawai yang boleh melakukan WFH pada setiap ruangan di lingkungan USU dan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain WFH, Amalia juga menuturkan bahwa khusus di biro rektor USU, pegawai wajib menunjukkan bukti tes swab antigen ataupun PCR untuk memasuki gedung birokrat.

"Setiap orang yang masuk ke biro rektor USU wajib menunjukkan bukti hasil swab antigen atau PCR. Jadi tidak ada bukti negatif itu tidak bisa masuk. Ini bentuk pengontrolan agar USU cukup safe. Udah begitupun kita buat lebih safe lagi dengan mengurangi 50 persen kapasitas," ucapnya.

(cr13/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved