Ketua Panitia Fun Futsal Cup Divonis 18 Bulan, Bersalah Palsukan Tanda Tangan Polisi

Bania Teguh Ginting Suka, Ketua Panitia Fun Futsal Cup divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Medan.

HO / TRIBUN MEDAN
Tangkapan layar video Fun Futsal Cup 2021 yang ramai akibat menyalahi aturan protokol kesehatan Covid19 di Gor Mini Futsal Dispora Sumut, Jalan Wiliem Iskandar, Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  Bania Teguh Ginting Suka, Ketua Panitia Fun Futsal Cup yang mendapat banyak kritik karena melanggar protokok kesehatan, divonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan

Dalam sidang yang digelar secara daring, Senin (31/5/2021), majelis hakim yang diketahui Ali Tarigan menilai  Bania Teguh Ginting Suka terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat sebagaimana diacam dalam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP terkait pembuatan surat palsu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bania Teguh Ginting Suka dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim.

Dalam amar putusannya, Hakim mengatakan adapun yang memberatkan karena perbuatan terdakwa merugikan saksi korban, sementara yang meringankan terdakwa belum pernah ditahan.

Atas vonis tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria Sianturi menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut, beda tipis dengan tuntutan Jaksa yang meminta supaya Bania dihukum dua tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya, Baniamemelas kepada majelis hakim dan meminta supaya hukumannya diringankan.

"Mohon diringankan, Pak. Saya tidak akan mengulangi," katanya.

Terdakwa Bania Teguh Ginting Suka mengikuti sidang pembacaan vonis secara virual yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (31/5/2021).
Terdakwa Bania Teguh Ginting Suka mengikuti sidang pembacaan vonis secara virual yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (31/5/2021). (TRIBUN MEDAN/GITA NADIAT PUTRI TARIGAN)

Saksi korban yang merupakan anggota Polri Hendri Syahputra Sidabutar dan sejumlah saksi lainnya  mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan yang mencatut namanya sebagai penanggungjawab.

"Nama saya tertera (di surat peminjaman) padahal saya sama sekali enggak tahu pengajuan pinjaman GOR Mini Futsal Dispora Provinsi Sumatera Utara itu," katanya saat dicecar Hakim Ketua Ali Tarigan.

Hakim ketua juga mempertanyakan kepada saksi, apa hubungan antara terdakwa dan dirinya. Lantas Hendri mengatakan tidak ada hubungan erat antara ia dan terdakwa.

"Kita Polisi kan sering cari-cari keringat, beliau ini lah yang kutip-kutip uang lapangan. Kalau pekerjaan tetapnya saya enggak tau, nama lengkapnya pun baru ini tau," kata saksi.

Ia mengatakan, akibat adanya kegiatan tersebut yang mencatut namanya tanpa izin membuat nama instansi kepolisian tercoreng, sehingga ia pun ikut diperiksa.

"Ini ramai dibicarakan karena prokes (protokol kesehatan), jadi instansi saya kepolisian tercoreng," katanya.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa  mengatakan, perkara itu, berawal dari terdakwa Bania mengadakan kegiatan Fun Futsal Cup tanggal 23 Januari 2021 s/d tanggal 30 Januari 2021, yang mana terdakwa sebagai Ketua Panitia atau Manager dari acara kegiatan tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved