DIBAKAR Api Cemburu hingga Nekat Sambangi Rumah Pacar Pakai Parang, Begini Akhir Kisah Ramdani
Karena dibakar api cemburu, Ramdani Nekat bawa parang ke rumah pacar dan lontarkan kalimat ancaman.
TRIBUN-MEDAN.com - Karena dibakar api cemburu, Ramdani Nekat bawa parang ke rumah pacar dan lontarkan kalimat ancaman.
Kini akibat perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menghukumnya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan (21 bulan) penjara.
"Menyatakan Terdakwa Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata tajam. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan," vonis hakim Ketua Dominggus Silaban sebagaimana ditelusuri Tribun-medan.com, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Selasa (1/6/2021).
Majelis hakim menilai, lelaki 34 tahun itu terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Sajam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus Hakim yang meminta supaya terdakwa Ramdani dihukum pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Jaksa menghadirkan saksi korban, Blandina Tioria Hutagalung yang merupakan kekasih terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Blandina mengatakan perkara itu bermula pada Kamis 22 Oktober 2020 lalu, sekira pukul 01.00 WIB, saat terdakwa Ramdani datang ke rumahnya sambil membawa parang dan menggedor-gedor pintu rumahnya.
"Dia ke rumah malam-malam, digedor-gedornya rumah saya, dia mau masuk, ya saya gak mau, takut. Katanya kalau gak kau buka pintu kubunuh kau sama bapak kau," ungkapnya.
Karena Blandia merasa takut, lantas ia pun menghubungi abang terdakwa, namun abang terdakwa malah menyuruhnya untuk melaporkan perbuatan adiknya itu, ke polisi.
"Saya hubungi abangnya, kata abangnya hubungi saja kantor polisi," kata Blandia.
Selanjutnya, hakim ketua pun menanyakan hubungan antar keduanya.
Blandia pun mengakui kalau mereka berdua berstatus pacaran.
"Pacaran pak," katanya.
Tidak hanya itu ia juga mengungkapkan kalau selama menjalin hubungan terdakwa Ramdani pernah memukul dan menendangnya.
"Kami pacaran pak, dia bilang cemburu sama saya. Pernah juga dia mukuli saya, ditunjang, tapi kalau ngancam pake parang baru itu," ucapnya.