- Penyidik AKP Robin yang dipecat dewas KPK karena diduga menerima uang suap 1,6 miliar
- AKP Robin berpeluang bekerja kembali ke institusi Polri.
TRIBUN-MEDAN.com - Polri membuka peluang menerima kembali AKP Stepanus Robin Pattuju yang telah dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik KPK usai terlibat kasus suap Rp1,6 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memeriksa status keanggotan AKP Robin.
Jika masih berstatus anggota aktif, maka AKP Robin akan kembali ke institusi Polri.
"Nanti kita cek dari dewas KPK, kalau memang yang bersangkutan masih bekerja di polisi ya tetap bekerja di polisi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Oknum Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, Senin (30/5/2021). AKP Robin akhirnya diberhentikan tidak hormat melalui sidang pelanggaran Kode Etik karena diduga menerima suap Rp 1,6 Miliar terkait kasus korupsi Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Nanti kita lihat dulu suratnya, nanti akan ada tindak lanjut dari kepolisian," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp1,6 miliar.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Suap itu diterima dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Saat Robin menerima suap itu, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai masih berstatus penyelidikan.
Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Penyidik asal Polri yang diperbantukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju menyampaikan permintaan maaf kepada lembaga antirasuah.
Namun, maaf yang paling dalam disampaikan Robin kepada institusi Polri.
"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf sedalam-dalamnya kepada institusi asal saya Polri," ucap Robin usai menjalani putusan sidang etik yang diselenggarakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 itu mengaku akan menjalani kasus yang tengah dihadapinya.
Termasuk putusan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) yang diberikan Dewas KPK kepada Robin.
"Saya bisa menerima, saya bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan," tutur Robin.
Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp1,6 miliar.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Suap itu diterima dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Saat Robin menerima suap itu, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai masih berstatus penyelidikan.
Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi," ujar Tumpak.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ikut terseret.
Lili yang diduga dihubungi oleh Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial untuk membahas penanganan perkara, bakal diperiksa.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan itu.
"Sudah kami lakukan pengumpulan bahan keterangan tentu enggak lama lagi akan kami periksa (Lili)," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
"Kalau benar pelanggaran etik atau kalau apa yang diinformasikan itu benar tentu akan kita lakukan pemeriksaan sampai tuntas," kata Tumpak.
Sosok Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dikabarkan ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lili diduga beberapa kali menjalin komunikasi dengan Syahrial.
Meski KPK belum menemukan bukti percakapan tersebut, namun Syahrial mengakui adanya komunikasi antara dirinya dengan Lili.
Salah satunya, komunikasi yang terjadi pada pertengahan 2020 atau sebelum Pilkada Tanjungbalai digelar.
Melalui pesan WhatsApp, Lili mengabarkan Syahrial soal perkembangan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang tengah ditangani KPK.
Lili menyampaikan kepada Syahrial, berkas perkara dugaan korupsi tersebut telah sampai di meja kerjanya di kantor KPK.
Merespons informasi yang diberikan Lili, Syahrial menyebut perkara itu merupakan kasus lama yang terjadi pada 2019.
Syahrial lantas meminta petunjuk Lili untuik menyikapi perkara tersebut.
Lili pun merespons dengan mengarahkan Syahrial menghubungi advokat berinisial A.
Syahrial lantas menceritakan arahan Lili tersebut kepada penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
Mendengar cerita Syahrial, Robin menyebut A sebagai 'pemain' dan mengisyaratkan A bakal memeras Syahrial.
Atas percakapan itu, Syahrial mempercayai Robin dan diarahkan untuk menghubungi pengacara Maskur Husain yang merupakan kolega Robin.
Maskur dan Robin lalu meminta mahar Rp1,4 miliar untuk menyelamatkan Syahrial dari kasus yang dihadapinya.
Komunikasi lain antara Lili dan Syahrial diduga terjadi pada akhir 2020 usai Syahrial memenangi Pilkada Tanjungbalai.
Syahrial mengirim pesan ucapan terima kasih kepada Lili atas bantuan memengani Pilkada dan dibalas dengan emotikon jempol.
Balasan pesan tersebut lantas ditunjukkan oleh Syahrial kepada para kepala dinas di Tanjungbalai guna meyakinkan mereka bahwa kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai bakal selesai.
Atas hal itu, para kepala dinas ikut bersolidaritas membantu Syahrial menyediakan uang sebagai pelicin kasus untuk Robin.
Perkenalan antara Lili dan Syahrial disebut telah terjadi sebelum berkas perkara Syahrial tiba di meja Lili.
Keduanya juga diduga sempat bertemu di Medan.
Pada pertemuan itu pula, keduanya membahas soal nasib adik ipar Lili, Ruri Prihatini Lubis, yang menjabat Dirut PDAM Tirta Kualo pada 2018-2019 yang kemudian dicopot karena bermasalah.
Robin, Syahrial, dan Maskur Husain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Syahrial.
Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK.