Gebuki Maling hingga Tewas, 12 Warga Dijebloskan ke Penjara
12 warga jadi tersangka akibat menganiaya maling hingga tewas. Saat ini ke 12 warga itu diamankan di Polsek Tanah Jawa
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,RAYA--Gebuki maling hingga tewas, 12 warga dijebloskan ke penjara oleh Polsek Tanah jawa.
Dari cerita Kapolsek Tanah jawa Kompol Selamat Manalu, kasus ini berlangsung pada Selasa (25/5/2021) lalu di Huta IV Dusun Pining Dua, Nagori (Desa) Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Saat kejadian, tersangka pencurian bernama Surya Ganda alias Nanda kepergok mencuri motor.
Melihat ada maling masuk kampung, warga beramai-ramai mengepung pelaku.
Baca juga: APESNYA Pasutri Ini, Motor Digondol Maling saat Tes Antigen, Si Maling Terekam CCTV
Saat itu juga, Surya Ganda alias Nanda yang merupakan warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergei) dihajar beramai-ramai.
"Terduga pencuri ini sempat dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Djasamen Saragih Kota Siantar, dan sebelumnya dirawat di RS Balimbingan, Tanah Jawa," kata Kompol Selamat Manalu, Rabu (2/6/2021).
Setelah menjalani perawatan, Surya Ganda alias Nanda akhirnya meninggal dunia.
"Yang bersangkutan meninggal dunia pada 27 Mei kemarin," kata Selamat.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui Surya Ganda alias Nanda sempat hendak mencuri motor milik M boru Samosir.
Baca juga: Ini Wajah Pelaku Pria Bermukena yang Nyaris Bunuh Pengurus Masjid saat Kepergok Maling Kotak Infaq
Motor tersebut diparkirkan di garasi rumah bersama mobil milik korban.
Pada malam kejadian, korban mendengar suara gesekan dari garasi.
Sontak, korban terbangun dan melihat pelaku hendak mencuri.
Seketika, korban teriak hingga mengundang perhatian warga.
Warga yang mendengar jeritan korban mengejar Surya Ganda alias Nanda.
Baca juga: Kualat, Maling Motor di Masjid Peninggalan Kesultanan Deli Nyaris Mati Dimassa
Terduga pencuri motor itu digebuki hingga akhirnya tak sadarkan diri di ladang jagung Huta IV Dusun Pining Dua, Nagori Bosar Galur, Kecamatan Tanah Jawa.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 point e KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara.(alj/tribun-medan.com)