Kecanduan Sabu, Anggota Sabhara Polres Simalungun Divonis Cuma Dua Tahun
Anggota Sabhara Polres Simalungun yang tertangkap tangan nyabu cuma divonis dua tahun penjara
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR--Anggota Sat Sabhara Polres Simalungun Briptu Faisal Tanjung akhirnya menjalani vonis di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Anggota Sat Sabhara Polres Simalungun yang kecanduan sabu ini divonis cuma dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Derman Nababan.
Dalam amar putusannya, Briptu Faisal Tanjung dianggap cuma terbukti melanggar Pasal 127 ayat (10 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: BABAK Baru Oknum Polisi Beking Rentenir, Korban Penganiayaan Lapor ke Propam Polda Sumut
"Mengadili terdakwa Faisal Tanjung dengan pidana penjara selama dua tahun, dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan," kata Derman di ruang Kartika PN SImalungun, Rabu (2/6/2021).
Putusan terhadap Briptu Faisal Tanjung ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maholi Maha dari Kejari Siantar, yang sebelumnya meminta hakim menjatuhi terdakwa hukuman 3 tahun penjara.
Pascapembacaan putusan ini, JPU Firdaus Raja mengaku masih berpikir-pikir selama tujuh hari, sementara Faisal mengaku menerimanya.
Baca juga: 2 Oknum Polisi Nyaris Diamuk Massa karena Mencoba Rampas Yamaha RX King di Aksara
"Terima yang mulia," kata oknum polisi yang kini tampak brewok.
Diketahui, dalam perkara ini, Briptu Faisal Tanjung diamankan Rabu (23/6/2020) sore di Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Saat itu dia hendak membeli narkotika dari seorang bandar narkotika Rita Haryati Siregar.
Faisal membeli narkotika jenis sabu dari Rita Haryati Siregar (berkas terpisah) seharga Rp 500 ribu. Namun di waktu bersamaan empat personel Polres Pematangsiantar datang menggerebek dan menangkap keduanya.(alj/tribun-medan.com)