Viral Medsos
Viral Pelaku Pungli di Wisata Pemandian Air Panas Sidebuk-debuk, Akhirnya 7 Orang Diamankan Polisi
Tim Gabungan Polres Karo akhirnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 7 pelaku pengutipan tiket masuk kawasan wisata Desa Semangat Gunung
TRIBUN-MEDAN.com - Tim Gabungan Polres Karo akhirnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 7 pelaku pengutipan tiket masuk kawasan wisata Desa Semangat Gunung yang diduga kuat ilegal, Sabtu (29/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari OTT tersebut, personel berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 564.000, 4 blok karcis tanda masuk kawasan Desa Wisata Semangat Gunung dan 4 kartu tanda pengenal petugas pengutipan uang.
Adapun inisial pelaku pungli yang diamankan adalah MJG (35) selaku koordinator lapangan, HB (23) wakil koordinator lapangan, LSS (41), JPS (41), RS (41), YPM (19), IHG (24). Tujuh pelaku pungli tersebut beralamat di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.
Setelah dimintai keterangan, sebelum diperbolehkan pulang, ke-7 pelaku membuat pernyataan tertulis dan berjanji untuk tidak melakukan pengutipan liar lagi.
"Benar, kita amankan dan lakukan pembinaan. Mereka juga kita minta untuk tidak melakukan pengutipan liar lagi," ujar Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo, Minggu (30/5/2021).
Terpisah, salah satu pengunjung, Kiki berharap pungli segera dapat dihapuskan.
"Kalau bisa berantas saja semua pungli yang ada di Kabupaten Karo khususnya di objek-objek wisata. Kadang-kadang gara-gara pungli kita jadinya malas datang ke Berastagi ini. Kalau tidak ada pungli, saya yakin objek wisata bisa maju," ujar Kiki.
Sebelumnya, beberapa pengunjung juga mengeluhkan tiket masuk kawasan wisata sibayak yang terbilang mahal karena harus membayar dua kali tiket masuk.
Belum lagi biaya masuk ke tempat-tempat pemandian air panas Sidebuk-debuk yang mayoritas juga mengalami kenaikan.

Sekitar dua bulan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo meminta secara tegas aktivitas retribusi yang mengatasnamakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini agar segera dihentikan.
Selain meminta aktivitas pengutipan ini ditutup, pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo untuk membuat regulasi agar masyarakat desa tetap bisa menaikkan keuangan daerahnya tanpa melanggar hukum.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, kabar terkait pungutan liar ini viral di media sosial.
Salah satu akun yang mengunggah kejadian yang dialaminya.
Berikut unggahannya: